Jumat, 05 Oktober 2012

TUGAS POLITIK HUKUM - TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERBUATAN HUKUM YANG BERSIFAT SEPIHAK DALAM MENCIPTAKAN SUATU PRODUK HUKUM


 BAB I
PERMASALAHAN

Aparat yang berwenang dalam hal ini Lembaga Legislatif, Eksekutif, bahkan Yudikatif sekalipun mempunyai hak dalam mengeluarkan suatu produk hukum. Namun dalam hal kewenangan aparat hukum ini untuk membuat suatu produk hukum, masyarakat tidak mempunyai wewenang atau hak untuk turut serta dalam pembuatan produk hukum tersebut.
Dari hal diatas dapat dikatakan bahwa produk hukum tersebut bersumber pada Perbuatan Hukum yang Bersifat Sepihak. Hal ini merupakan suatu nilai yg kurang bagus dalam proses terciptanya suatu produk hukum.
Secara garis besar mungkin dapat dikatakan dalam menciptakan produk hukum, masyarakat diwakilkan oleh para anggota Legislatif, dan tentunya kita jangan lupa bahwa para anggota Legistalif yang menjadi wakil kita mereka juga menjalankan politik hukum yang artinya politik dimana semua kepentingan dan kebutuhan suatu kelompok selalu menjadi pertimbangan dan itu lah yang mempengaruhi baik buruknya suatu produk hukum.
Dalam hal ini pemerintah berwenang mengeluarkan suatu produk hukum yang berupa Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat sepihak, artinya disini adalah pemerintah secara mutlak berwenang untuk mengeluarkan keputusan itu tanpa adanya campur tangan dari pihak kedua.


BAB II
PEMBAHASAN MASALAH
Dalam kaitannya dengan perbuatan hukum bersegi satu, negara dalam hal ini pemerintah menjalankan fungsinya sebagai fungsi yuridis, negara harus menjamin adanya rasa keadilan dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini negara berkewajiban untuk mengatur tata bernegaa dan tata bermasyarakat, agar supaya konflik-konflik yang terjadi dalam masyarakat dapat diselesaikan menurut kriteria yang telah hidup dan diakui kebenarannya oleh masyarakat itu sendiri, yakni kriteria hukum.[1]
PERBUATAN PEMERINTAH
Perbuatan hukum pemerintah dapat dibagi menjadi 2, yaitu :
A.    Perbuatan hukum menurut Hukum Privat
Administrasi negara sering juga mengadakan hubungan-hubungan hukum dengan subyek hukum-subyek hukum lain berdasarkan hukum privat seperti sewa menyewa, jual beli dan sebagainya. Berkaitan dengan ini ada dua pendapat yang menanggapi tentang diperbolehkannya administrasi negara mengadakan hubungan hukum berdasarkan hukum privat. Pendapat yang pertama bahwa administrasi negara dalam menjalankan tugas pemerintahan tidak dapat menggunakan hukum privat dengan alasan sifat hukum privat itu mengatur hubungan hukum yang mengatur hubungan kehendak dua belah pihak dan bersifat perorangan. Sedangkan hukum administrasi negara merupakan bagian dari hukum publik yang merupakan hukum untuk bolehnya tindakan atas kehendak satu pihak.
Pendapat yang kedua yaitu administrasi negara dalam menjalankan tugasnya dalam beberapa hal dapat juga menggunakan hukum privat, tetapi untuk menyelesaikan suatu soal yang khusus dalam lapangan administrasi negara telah tersedia peraturan-peraturan hukum publik.
B.     Perbuatan hukum menurut Hukum Publik
Beberapa sarjana seperti S. Sybenga hanya mengakui adanya perbuatan hukum publik yang bersegi satu, artinya hukum publik itu lebih merupakan kehendak satu pihak saja yaitu pemerintah. Menurut mereka tidak ada perbuatan hukum publik yang bersegi dua, tidak ada perjanjian, misalnya yang diatur oleh hukum publik. Jika ada perjanjian dengan pihak swasta maka perjanjian itu menggunakan hukum privat, karena itu merupakan perbuatan hukum bersegi dua karena dilakukan oleh kehendak kedua belah pihak dengan sukarela. Itulah tidak ada perjanjian hukum publik, karena hubungan hukum yang diatur hukum publik hanya berasal dari satu pihak saja yakni pemerintah dengan cara menentukannya dengan kehendaknya sendiri.

TINDAKAN PEMERINTAH BERSEGI SATU MENURUT HUKUM PUBLIK
Perbuatan Hukum Publik bersegi satu ini dikenal dengan nama keputusan (beschikking). Beberapa sarjana seperti S. Sybenga hanya mengakui adanya perbuatan Hukum Publik yang bersegi satu, artinya Hukum Publik itu lebih merupakan kehendak satu pihak saja yaitu pemerintah. Menurut mereka tidak ada perbuatan Hukum Publik yang bersegi dua, tidak ada perjanjian, misalnya yang diatur oleh Hukum Publik. Jika ada perjanjian dengan pihak swasta maka perjanjian itu menggunakan Hukum Privat, karena itu merupakan perbuatan hukum bersegi dua karena dilakukan oleh kehendak kedua belah pihak dengan sukarela. Itulah tidak ada perjanjian Hukum Publik, karena hubungan hukum yang diatur Hukum Publik hanya berasal dari satu pihak saja yakni pemerintah dengan cara menentukannya dengan kehendaknya sendiri.
Keputusan tata usaha negara (beschikking) oleh E. Utrecht disebut sebagai ‘ketetapan’, sedangkan Prajudi Atmosudirdjo menyebutnya dengan ‘penetapan’. E. Utrecht, Prins, dan Van der Pot, juga menjelaskan bahwa beschikking merupakan perbuatan Hukum Publik bersegi satu atau merupakan perbuatan sepihak dari pemerintah dan bukan merupakan hasil persetujuan dua belah pihak.
Berangkat dari beberapa pendapat tersebut S.F. Marbun menyimpulkan bahwa beschikking ialah suatu perbuatan Hukum Publik bersegi satu, yang dilakukan oleh alat pemerintah (dalam arti sempit) berdasarkan suatu kekuasaan atau wewenang istimewa dengan maksud terjadinya perubahan hubungan hukum.
Beschikking menurut UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 9 Tahun 2004
Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Dari definisi menurut UU Nomor 5 Tahun 1986 tersebut dapat dirumuskan unsur-unsur keputusan sebagai berikut, yaitu:
  • Penetapan tersebut tertulis dan dikeluarkan oleh badan atau Pejabat Tata Usaha  Negara,
  • Berisi tindakan hukum dalam bidang Tata Usaha Negara,
  • Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
  • Bersifat konkrit, individual, dan final,
  • Serta menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan Hukum Perdata.
Dengan dasar pemikiran yang demikian, maka ketetapan berfungsi menetapkan situasi hukum yang konkrit dan mempunyai akibat hukum bagi yang dikenai ketetapan tersebut.
1.      Pengertian
Dalam Perbuatan pemerintah ada dua hal persoalan yang perlu dipahami yaitu :
a.       Apa yang dimaksud dengan pemerintah dan
b.       Apa yang dimaksud dengan perbuatan pemerintah.
Yang dimaksud dengan pemerintah adalah : Menurut Wirjono Prodjodikoro, pemerintah dapat dibagi dalam arti luas dan dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti luas meliputi seluruh fungsi kegiatan kenegaraan yaitu lembaga-lembaga kenegaraan yang diatur secara langsung oleh UUD 1945 maupun lembaga-lembaga yang diatur oleh Undang-Undang. Sedangkan pemerintah dalam arti sempit adalah Presiden/eksekutif. Menurut Kuntjoro Purbopranoto mengatakan pemerintah dalam arti luas meliputi segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan rakyat dan kepentingan Negara, sedangkan arti sempit adalah menjalankan tugas eksekutif saja.
Perbuatan pemerintah merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Berikut beberapa definisi menurut para ahli ;
·         Menurut Romijen, perbuatan pemerintah yang merupakan “ bestuur handling “ yaitu tiap-tiap dari alat perlengkapan pemerintah.
·         Menurut Van Vallen Hoven, perbuatan pemerintah merupakan tindakan secara spontan atas inisiatif sendiri dalam menghadapi keadaan dan keperluan yang timbul tanpa menunggu perintah atasan, dan atas tanggung jawab sendiri demi kepentingan umum.
2.      Macam-Macam Perbuatan Pemerintah
Perbuatan pemerintah berdasarkan fakta atau tidak berdasarkan hukum adalah tindakan penguasa yang tidak mempunyai akibat hukum, misalnya Walikota mengundang masyarakat untuk menghadiri 17 agustus, Presiden menghimbau masyarakat untuk hidup sederhana dan lain-lain.
Perbuatan pemerintah berdasarkan hukum ( Recht Handilugen ) adalah tindakan penguasa yang mempunyai akibat hukum, ini dapat digolongkan dalam dua golongan, yaitu :
·         Perbuatan pemerintah dalam lapangaan hukum privat, dimana penguasa mengadakan hubungan hukum berdasarkan hukum privat. Menurut Prof. Krobbe Kranenburg, Vegtig, Donner dan Hassh, bahwa pejabat administrasi Negara dalam menjalankan tugasnya dalam hal-hal tertentu dapat menggunakan hukum privat, umpanya perbuatan sewa-menyewa, jual-beli tanah dan perjanjian-perjanjian lainnya.
·         Perbuatan pemerintah dalam lapangan Hukum Publik
Perbuatan hukum dalam lapangan Hukum Publik ada dua macam, yaitu :
ü  Perbuatan Hukum Publik bersegi dua, yaitu adanya dua kehendak/ kemauan yang terikat, misalnya dalam perjanjian/kontrak kerja. Mengenai hal ini ada beberapa sarjana yang menentang adanya perbuatan hukum bersegi dua missal Meijers Cs mengatakan bahwa tidak ada persesuaian kehendak antara para pihak.
ü  Perbuatan Hukum Publik bersegi satu, yaitu perbuatan yang dilakukan atas kehendak dari satu pihak yaitu perbuatan dari pemerintah itu sendiri.
3.      Unsur-unsur Perbuatan Pemerintahan
Berdasarkan pengertian diatas tampak beberapa unsur yang terdapat didalamnya sebagai berikut :
a.    Perbuatan itu dilakukan oleh aparat pemerintah dalam kedudukannya sebagai penguasa maupun sebagai alat pemerintahan dengan prakarsa dan tanggung jawab sendiri
b.    Perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan
c.    Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum di bidang hukum administrasi.
d.    Perbuatan tersebut menyangkut pemeliharaan kepentingan Negara dan rakyat.
e.    Perbuatan itu harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

CARA-CARA PELAKSANAAN PERBUATAN PEMERINTAH
Menurut E. utrech tindakan pemerintahan itu dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu:
1.        Yang bertindak ialah administrasi Negara sendiri.
2.        Yang bertindak ialah subyek hukum ( = badan hukum) lain yang tidak termasuk administrasi Negara dan yang mempunyai hubungan istimewa atau hubungan bisaa dengan pemerintah.
3.        Yang bertindak ialah subyek hukum lain yang tidak termasuk administrasi Negara dan yang menjalani pekerjaannya berdasarkan suatu konsesi atau berdasarkan izin (vergunning) yang diberikan oleh pemerintah.
4.        Yang bertindak ialah subyek hukum lain yang tidak tremasuk administrasi Negara dan yang deberi subsidi pemerintah.
5.        Yang bertindak ialah pemerintah bersama-sama dengan subyek hukum lain yang bukan administrasi negara dan kedua belah pihak itu bergabung dalam bentuk kerjasama (vorm van samenwerking) yang di atur oleh hukum perivat.
6.        Yang bertindak ialah yayasan yang didirikan oleh pemerintah atau diawasi pemerintah.
7.        Yang bertindak ialah subyek hukum lain yang bukan administrasi Negara tetapi diberi suatu kekuasaan memerintah (delegasi perundang-undangan)
Pada dasarnya semua tindakan/perbuatan hukum yang dilakukan oleh pemerintah harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka tindakan tersebut tidak boleh menyimpang atau bertentangan dengan peraturan peraturan yang bersangkutan. Dalam hal ini pemerintah memiliki kedudukan yang khusus (de overhead als bijzonder persoon), sebagai satu-satunya pihak yang diserahi kewajiban untuk mengatur dan menyelenggarakan kepentingan umum dimana dalam rangka melaksanakan kewajiban ini kepada pemerintah diberikan wewenang membuat peraturan perundang-undangan, menggunakan paksaan pemerintahan, atau menerapkan sanksi-sanksi hukum.
Pemerintah juga mempunyai kedudukan yang tidak dimiliki oleh seseorang ataupun badan hukum perdata, ini menyebabkan hubungan hukum antara pemerintah dengan seseorang dan badan hukum perdata bersifat ordinatif. Tetapi meskipun hubungan hukumnya bersifat ordonatif, pemerintahan tidak dapat melakukan tindakan hukum secara bebas dan semena-mena terhadap warga Negara.
Perbuatan administrasi negara yang disebut juga bestuur handeling/overheids handeling adalah perbuatan yang dilakukan oleh alat pemerintah/penguasa dalam tingkat tinggi dan rendahan secara spontan dan mandiri (zelfstanding) untuk pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat.
Dalam hal ini kita harus membedakan antara perbuatan hukum administrasi negara (recht handelingen) dan perbuatan yang bukan perbuatan hukum (feitelijke handeligen). Perbedaannya adalah terdapat atau tidaknya akibat hukum dan perbuatan pemerintah termaksud. De Haan cs (Bestuursrecht in sociale rechtstaat) menyebutkan sebagai perbuatan materiil atau tindakan nyata. De Haan (1986:113) menyebutkan perbedaan antara keduanya ialah bahwa dalam perbuatan hukum ada maksud untuk melakukan akibat hukum, sedangkan perbuatan materiil tidak  punya maksud itu.
Dalam melakukan aktifitasnya, pemerintah melakukan dua macam tindakan, tindakan biasa (feitelijkehandelingen) dan tindakan hukum (rechtshandelingen). Dalam kajian hukum, yang terpenting untuk dikemukakan adalah tindakan dalam katagori kedua, rechtshandelingen.
Tindakan hukum pemerintahan adalah tindakan yang dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan.
Tindakan pemerintahan memiliki beberapa unsur yaitu sebagai berikut:
·         Perbuatan itu dilakukan oleh aparat Pemerintah dalam kedudukannya sebagai Penguasa maupun sebagai alat perlengkapan pemerintahan (bestuurs-organen) dengan prakarsa dan tanggung jawab sendiri;
·         Perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan;
·         Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum di bidang hukum administrasi
·         Perbuatan yang bersangkutan dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat.
Menurut van Vollenhoven, tindakan pemerintah adalah pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat secara spontan dan tersendiri oleh penguasa tinggi dan rendahan.
Menurut van Poelje, tindakan pemerintah adalah tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan, sedangkan menurut Romeijn adalah tiap-tiap tindakan atau perbuatan dari satu alat administrasi negara yang mencakup juga perbuatan atau hal-hal yang berada di luar lapangan hukum tata pemerintahan, peradilan dan lain-lain dengan maksud menimbulkan akibat hukum dalam bidang hukum administrasi.
Yang relevan dalam tindakan hukum TUN adalah unsur-unsur sebagai berikut:
a.         Tindakan hukum publik
b.        Bersifat sepihak
c.         Konkret
d.        Individual
Tindakan hukum yang demikian disebut Beschikking (ketetapan atau keputusan).



MACAM-MACAM TINDAKAN HUKUM PUBLIK BERSEGI SATU YANG DILAKUKAN PEMERINTAH
ü  Ketetapan atau Keputusan (Beschikking)
Istilah ketetapan di Belanda dikenal dengan nama “beschikking” merupakan suatu wujud dari tindakan hukum publik bersegi satu yang dilakukan oleh pemerintah. Menurut Van Der Pot dan Van Vollenhoven, ketetapan adalah suatu tindakan hukum yang bersifat sebelah pihak, dalam lapangan pemerintahan dilakukan oleh suatu badan Pemerintah berdasarkan kekuasaan istimewa.
Menurut UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dalam Pasal 1 angka 3 menyebutkan :
“ Keputusan Tata Usaha adalah suatu penetapan tertulis yang dilakukan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara (TUN) yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”
Dengan definisi yang diberikan UU No. 5 Tahun 1986 ini, maka hanya penetapan tertulis saja yang dapat digugat di pengadilan TUN dengan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Ø  Konkret, artinya  objek yang diputuskan tidak abstrak tapi berwujud tertentu atau dapat ditentukan, misalnya keputusan pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) untuk si A.
Ø  Individual, artinya keputusan TUN tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu, baik nama, alamat maupun hal yang dituju.
Ø  Final, artinya sudah definitif, tidak lagi memerlukan persetujuan atasan dan karenanya menimbulkan akibat hukum.
Ø  Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Walau demikian ketetapan yang ada bukan hanya ketetapan tertulis, tetapi ada juga ketetapan tidak tertulis atau lisan. Ketetapan lisan hanya dapat dibuat bila:
  • Tidak  membawa akibat yang kekal
  • Tidak begitu penting bagi administrasi negara
  • Dikehendaki suatu akibat yang timbul dengan segera
Ketetapan tertulis lebih sering digunakan dengan alasan kebiasaan, di mana apabila ketetapan tersebut dibuat secara tertulis maka dapat lebih memberikan kepastian hukum. Ketetapan tertulis harus berisikan:
  • Badan atau pejabat yang mengeluarkan
  • Maksud serta mengenai hal apa isi tulisan
  • Kepada siapa ditujukan dan apa yang ditetapka di dalamnya jelas bersifat individual, konkret dan final
  • Menimbulkan suatu akibat hukum bagi seseorang atau suatu badan hukum perdata


[1] Muchsan, SH. Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah Dan Peradilan Tata Usaha Negara Di Indonesia. Yogyakarta : Liberty, hal 3

Tidak ada komentar: