Kamis, 04 Oktober 2012

Tulisan Hukum - Hukum Organisasi Perusahaan dan Kepailitan


BAB I
PENDAHULUAN

  1. LATAR BELAKANG MASALAH

Didalam dunia bisnis khususnya di dunia perusahaan aset terpenting adalah orang-orang terutama karyawan. Tanpa orang-orang atau karyawan di dalamnya, suatu usaha atau bisnis tidak dapat berlangsung secara efektif. Bisnis erat kaitannya dengan pemasok, pelanggan, pemerintah,  pemilik,  serta  karyawan.  Bisnis  lahir dan dijalankan atas  dasar  hubungan kepentingan dari orang-orang tersebut.
Tentunya dalam menjalan bisnis bukan tanpa masalah. Bisnis akan terus memiliki masalah kecuali jika bisnis tersebut berakhir. Seringkali ketika bisnis tidak dapat menyelesaikan masalah, bisnis tersebut akan berakhir dengan hilangnya perusahaan. Entah hilang dalam artian kehilangan kekuasaan (merger, akuisisi, konsolidasi), ataupun hilang dalam artian sesungguhnya (likuidasi/pailit).
Seperti kita ketahui Pada umumnya perusahaan akan sebisa mungkinmenghindari pailit. Ada dua kemungkinan yang umum terjadi pada kasus pailitnya perusahaan. Pertama adalah permohonan pailit oleh kreditor karena debitor melakukan wanprestasi dengan tidak membayar hutangnya kepada kreditor. Kedua adalah permohonan pailit oleh debitor sendiri karena ingin menghindari hukuman pidana. Meskipun perusahan itu sendiri dapat mengajukan permohonan pailit namun sedikit sekali perusahaan yang menyatakan sendiri perusahaannya pailit.
Dalam mengajukan permohonan pailit, di Indonesia didasari oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun  2004  Tentang  Kepailitan  dan Penundaan  Kewajiban  Pembayaran  Utang yang kita kenal dengan UU Kepailitan. Berdasarkan UU tersebut, pihak-pihak yang dapat mengajukan  permohonan  pailit selain  kreditor  dan  debitor  yaitu  Kejaksaan,  Bank Indonesia, Bapepam, dan Menteri keuangan RI. Namun ternyata pada praktik sesungguhnya, ada pula perusahaan yang dimohonkan pailit oleh karyawannya sendiri seperti pada kasus PT Kymco Lippo Motor Indonesia (PT. KLMI).
Kasus ini bermula ketika PT Kymco melakukan join ventura dengan Lippo dan mendirikan PT. KLMI pada 23 September 1996 di Cikarang. PT KLMI merupakan agen tunggal pemegang merek dari PT Kymco yang menjual sepeda motor Kymco di Indonesia. Kasus pailit PT Kymco bermula dari sengketa pemegang saham pada Agustus 2007. Penggugat adalah PT Metropolitan Triperdana (Lippo Group), pemegang 25% saham PT KLMI, dan tergugat adalah Kwang Yang Motor Co. Ltd dan PT Kymco. Pada saat itu majelis hakim mengabulkan gugatan PT Metropolitan dan meletakkan sita jaminan atas 75% saham yang dimiliki Kwang Yang Motor. Selain itu, pabrik perakitan motor PT Kymco turut diletakkan sita jaminan.
Permohonan pailit PT KLMI yang pertama diajukan oleh PT San Ching Indonesia pada tanggal 29 Oktober 2008. PT San Ching menuding Kymco belum membayar utang pemesanan barang sejumlah Rp.502.289 juta. Saat itu karyawan KLMI bersama-sama berusaha menggagalkan pailit PT KLMI. Pada Desember 2008, majelis hakim menolak permohonan pailit tersebut karena PT KLMI dianggap berprestasi dan masih dapat melunasi hutang pada PT San Ching. Meskipun PT KLMI lolos dari gugatan pailit PT San Ching, PT KLMI mulai tersendat-sendat sejak terjadinya sengketa pemegang saham pada Agustus 2007.
Puncaknya Presiden Direktur Su Kou Cang kabur ke Taiwan dan sejak Septermber 2008 dan seluruh karyawan PT KLMI dirumahkan. Ketika itu manajemen berjanji akan memulai produksi kembali pada Februari 2009. Produksi tidak pernah dimulai kembali dan sejak Juni 2009 PTKLMI menyatakan tidak dapat membayar gaji karyawan.
Pada April 2010, karyawan yang  tergabung  dalam  serikat  pekerja  akhirnya  mengajukan  permohonan  pailit bersama dua kreditor lain, PT Abdimetal Prakarsa, dan PT Amanda Vida Mitrama (RSIA Amanda). Dalam permohonan disertakan jumlah tunggakan gaji, iuran Jamsostek, dan THR karyawan sejak Juni 2009 sebesar Rp.7,656 miliar. PT Abdimetal Prakarsa mengajukan tagihan sebesar Rp.74,577 juta, dan PT Amanda menuntut tagihan sebesar Rp.50,783 juta.
Sebelumnya PT Abdimetal dan PT Amanda telah mengajukan somasi namun tidak ada tanggapan. Pada 29 April 2010, para kreditor menghadirkan kreditor lain sebagai berikut: PT IndoCipta Hasta Perkasa dengan jumlah tagihan Rp.9,8 juta, PT Arpo Selaras Cemerlang dengan tagihan Rp.46 juta, CV Rino Multi Niaga dengan tagihan Rp.17 juta, dan MCE Seitmitsu Indonesia dengan tagihan Rp.72 juta. Utang tersebut sejak tahun 2008 belum diselesaikan
Pada 12 Mei 2010, PT KLMI dinyatakan pailit karena terbukti memiliki utang jatuh tempo yang belum dibayar dan berutang kepada lebih dari satu kreditor. Majelis hakim berpendapat permohonan telah memenuhi Pasal 2 butir 1 UU Kepailitan sehingga permohonan pailit patut dikabulkan.


  1. RUMUSAN MASALAH

Dari paparan deskripsi latar belakang masalah diatas maka dapat kita tarik garis besar permasalahan yaitu :
1. Apakah pengajuan permohonan pailit oleh karyawan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 ?
2. Bagaimana akibat dari pengajuan permohonan pailit oleh karyawan ?
  

BAB II
ANALISIS

  1. Pengertian
       
1.              Kreditur
Menurut UU Kepailitan Pasal 1 butir 2 Kreditur adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.
Definisi lainnya Kreditur adalah pihak ( perorangan, organisasi, perusahaan atau pemerintah) yang memiliki tagihan kepada pihak lain (pihak kedua) atas properti atau layanan jasa yang diberikannya (biasanya dalam bentuk kontrak atau perjanjian) dimana diperjanjikan bahwa pihak kedua tersebut akan mengembalikan properti yang nilainya sama atau jasa. Pihak kedua ini disebut sebagai peminjam atau yang berhutang.
2.              Debitor menurut UU Kepailitan Pasal 1 butir 3 adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.
Dalam Pasal 1  butir  11  UU Kepailitan  dijelaskan  bahwa  setiap  orang  adalah perseorangan  atau  korporasi termasuk  korporasi yang  berbentuk  badan  hukum maupun yang bukan badan hukum dalam likuidasi.
Dalam kasus PT KLMI, PT KLMI yang berbentuk badan hukum bertindak sebagai debitor yang memiliki utang kepada pemasok dan karyawan. Dalam proses kepailitan para direktur PT KLMI merupakan perwakilan perusahaan sebagai debitor. Utang tersebut berdasarkan perjanjian dan dapat ditagih ke muka pengadilan.



  1. KEDUDUKAN PARA PIHAK
Pada kasus pengajuan permohonan pailit PT KLMI didapati 2 jenis kreditor:
1.      Kreditor Konkuren
PT Abdimetal dan PT Amanda merupakan kreditor konkuren. PT Abdimetal dan PT Amanda tidak masuk kreditor separatis karena perusahaan-perusahaan tersebut  tidak  memegang  jaminan kebendaan, dan  tidak  masuk  kreditor  preferen  karena  bukan  merupakan pemegang saham. Selain  kedua perusahaan  tersebut, terdapat  kreditor lain  seperti PT  Indo Cipta  HastaPerkasa, PT  Arpo Selaras Cemerlang,  CV  Rino  Multi Niaga,  dan MCE Seitmitsu Indonesia. Seluruh kreditor tersebut memiliki utang berdasarkan perjanjian dan termasuk dalam kreditor konkuren.
2.      Kreditor Terkait Utang Harta Pailit
Karyawan PT KLMI merupakan kreditor terkait utang harta pailit. Sesuai Pasal 39 butir 2 Undang-Undang Kepailitan, upah yang terhutang sebelum dan sesudah putusan pernyataan pailit diucapkan merupakan utang harta pailit. Pengertian Pailit dan Syarat Pengajuan Pailit Menurut Pasal 1 butir 1 UU Kepailitan, kepailitan adalah "sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undangini."
Syarat permohonan pailit berdasarkan UU Kepailitan Pasal 2 ayat 1 adalah Debitor mempunyai dua atau lebih kreditor dan Debitor tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang sudah jatuh waktu. PT KLMI sebagai termohon pailit telah memenuhi syarat permohonan pailit, yaitu:
Ø  memiliki dua atau lebih debitor, antara lain ketiga pemohon pailit (PT Abdimetal,PT Amanda, dan para karyawan) serta kreditor lain di luar pemohon pailit (PTIndo Cipta Hasta Perkasa, PT Arpo Selaras Cemerlang, CV Rino Multi Niaga,dan MCE Seitmitsu Indonesia)
Ø  tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang sudah jatuh waktu (dibuktikan dengan tagihan-tagihan utang dan pembukuan perusahaan)

Pada kasus PT KLMI, terdapat perjanjian berupa perjanjian utang piutang dagang dengan  kreditor  konkuren  yang  didasari  surat bukti  transaksi  dan  perjanjian pembayaran upah buruh yang didasari UU Ketenagakerjaan serta (apabila ada) kontrak manajemen dengan tenaga kerja. Dengan demikian PT KLMI selaku debitor memiliki utang yang timbul karena perjanjian. Dengan tidak dibayarnya utang kepada kreditor konkuren dan upah buruh kepada karyawan, PT KLMI melakukan wanprestasi karena tidak melaksanakan apa yang disanggupi. Kelangsungan usaha kreditor konkuren  jadi  tidak  terjamin karena  utang  yang  belum  dilunasi  debitor,  dan kelangsungan hidup para karyawan jadi tidak menentu karena gaji tidak dibayar sejak Juni 2009 sampai permohonan kepailitan diajukan pada bulan April 2010.

  1. AKIBAT  HUKUM
Akibat Permohonan Pailit Pada Kreditor, Debitor, Karyawan :
Ø Debitor : Kehilangan hak menguasai dan mengurus harta kekayaannya. Hak untuk mengurus  harta pailit  diserahkan kepada  Kurator. Utang-utangnya dihapuskan dan penyitaan sebelumnya dibatalkan.
Ø Kreditor : Mendapatkan jaminan pembayaran atas seluruh atau sebagian utang PT KLMI, apabila dapat mengajukan bukti yang lengkap pada Kurator.
Ø Karyawan : Mendapatkan pembayaran atas utang gaji PT KLMI dari harta pailit.



BAB III
KESIMPULAN


  1. Permohonan pailit yang diajukan oleh para karyawan PT KLMI telah sesuai dengan ketentuanyang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang  Kepailitan  dan  Penundaan  Kewajiban  Pembayaran  Utang Kepailitan. Karyawan selaku kreditor terkait utang harta pailit berhak menuntut debitor (PT KLMI) atas utang gaji yang menjadi hak karyawan dengan dasar UU  Ketenagakerjaan.
  2. Dalam suatu pengajuan permohonan pailit terhadap suatu perusahaan tidak hanya mempengaruhi debitor dan kreditor. Pailitnya PT KLMI akan berdampak pada seluruh pihak lain yang memiliki hubungan kepentingan dengan perusahaan seperti pelanggan. Dengan  diputuskannya  pailit  PT  KLMI, kreditor  konkuren  dapat menerima pembayaran atas utang yang tertunggak. Status karyawan juga meningkat dari buruh perusahaan yang tidak dibayar gajinya menjadi buruh dari perusahaan yang pailit dengan jaminan pembayaran gaji yang tertunda dari harta  PT KLMI.




DAFTAR PUSTAKA


Djumadi SH M.Hum. 2004. PERJANJIAN KERJA. Jakara : PT Raja Grafindo
Syahrida SH MH. 2011. Hukum Perusahaan Di Indonesia. PT Pustaka Felicha
Undang-Undang Nomor 37 Tahun  2004  Tentang  Kepailitan  dan Penundaan  Kewajiban
Pembayaran  Utang

Bahan Dari Internet :
http://www.primaironline.com/berita/ekonomi/pemohon-pailit-kymco-bawa-4-kreditur

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Caesar Casino: Play Online & Bitcoin Casino Game at Shoot
Play the Best Online Casinos Games at 온카지노 Caesar Casino - Play Hundreds of 인카지노 Slots at Home - Win Real 제왕카지노 Money! Free Spins, No Deposit & Welcome Bonuses.