Selasa, 26 Mei 2015

Surat Kuasa Khusus (pidana)

SURAT KUASA KHUSUS
( P I D A N A )

Yang  bertanda tangan di bawah ini :
Messi, Pekerjaan Swasta, beralamat di Jalan Barcelona, dengan ini memberikan kuasa kepada :
                                         1.  NEYMAR, SH., MH
                                         2.    PUYOL, SH.
Semuanya pekerjaan Advokat, berkedudukan dan berkantor di Jl.Catalan.
--------------------------------------------- K H U S U S ---------------------------------------------
Bertindak sebagai Penasihat Hukum pemberi kuasa selaku pelapor terhadap laporan pemberi kuasa terhadap tersangka/terdakwa Christiano Ronaldo dalam perkara tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 378  dan atau pasal 372 KUHP pada Polda Madrid .

Selanjutnya penerima kuasa berhak mendampingi pemberi kuasa selama pemeriksaan tingkat penyidikan; Penerima kuasa berhak menghadap pejabat penyidik, penuntut umum, hakim di semua tingkat Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan; Penerima kuasa berhak segala macam surat permohonan, meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan dan surat-surat lain yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Penerima kuasa juga berhak minta disegerakan penyelesaian pemeriksaan perkara pada semua tingkat pemeriksaan;  Tegasnya penerima kuasa berhak melakukan upaya hukum apa saja sepanjang berkenaan dengan  maksud  pemberi kuasa; kuasa ini diberikan dengan hak subsitusi.

                                                                                                                            Catalan, 16-11-2007
Penerima Kuasa,                                                                                                 Pemberi Kuasa,



1.  NEYMAR, SH.,MH.                                                                                    MESSI



2.  PUYOL, SH.


Contoh Replik ( sidang perdata )

Hal : Replik Penggugat dalam pekara                                             Banjarbaru, 4 Mei 2015
         Perdata No.xx/Pdt.G/2015/PN.BJB


Kepada Yth,
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru
Di –
         Banjarbaru


Dengan hormat,
Dengan ini Penggugat mohon menyampaikan replik sebagai tanggapan dari jawaban Tergugat, tertanggal 30 April 2015, sebagai berikut :

DALAM EKSEPSI

1.      Bahwa dalil eksepsi Tergugat I, II, III yang mendalilkan Gugatan Penggugat point 5 adalah dalil yang tidak benar dan tidak berdasarkan hukum adalah keliru, karena berdasarkan Pasal 1234 KUH Perdata “perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu”, adapun prestasi Tergugat I, II, III yang harus dipenuhi adalah UNTUK BERBUAT SESUATU yaitu merealisasikan janjinya untuk menyelesaikan penerbitan Sertifikat Hak milik atas tanah-tanah dan rumah dimaksud.
2.      Bahwa dalil eksepsi Tergugat I, II, III yang mendalilkan bahwa “Penggugat tidak memuat secara jelas bagian dari prestasi mana yang dilanggar oleh Tergugat I, II, III” adalah keliru, karena sudahlah jelas bahwa prestasi yang di langgar oleh Tergugat I, II, III adalah kewajiban Tergugat I, II, III dalam merealisasikan penerbitan Sertifikat Hak Milik atas tanah-tanah dan rumah dimaksud.
2.   Bahwa dalil eksepsi Tergugat mengenai gugatan kabur haruslah dikesampingkan, karena baik subyek, pokok perkara, obyek perkara maupun dasar gugatan sudah sangat jelas dan rinci diuraikan dalam surat gugatan Penggugat tanggal 16 Februari 2015.          
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, mohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru, menolak seluruh eksepsi Tergugat tersebut.

DALAM POKOK PERKARA

1.      Bahwa semua uraian dalam Gugatan Penggugat tertanggal 26 Februari 2015 mohon dianggap terulang dan tercatat kembali dalam Replik bagian pokok perkara ini sepanjang relevan dan analog.
2.      Bahwa Penggugat menolak seluruh dalil yang di sampaikan oleh Tergugat sepanjang tidak secara nyata diakui oleh Penggugat dalam Replik ini.
3.      Bahwa segala dalil Penggugat sebagaimana terurai di dalam Gugatan yang tidak ditanggapi, dibantah atau dijawab oleh Tergugat, maka Tergugat di anggap telah membenarkan, mengakui atau menyetujui isi dari Gugatan Penggugat tersebut.
4.      Bahwa mengenai dalil bantahan Tergugat selebihnya karena bersifat pengulangan belaka maka sepanjang merugikan Penggugat, dalil bantahan Tergugat tersebut dengan tegas Penggugat tolak.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, mohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan :

DALAM  EKSEPSI
-          Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;

DALAM POKOK PERKARA
-          Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
-          Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara;

Terima kasih.

                                                                                      Hormat Penggugat,




                                                                                                 Duo Srigala