Hal : Replik Penggugat dalam
pekara Banjarbaru, 4 Mei 2015
Perdata No.xx/Pdt.G/2015/PN.BJB
Kepada Yth,
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru
Di –
Banjarbaru
Dengan hormat,
Dengan ini Penggugat mohon menyampaikan
replik sebagai tanggapan dari jawaban Tergugat, tertanggal 30 April 2015, sebagai
berikut :
DALAM EKSEPSI
1.
Bahwa dalil
eksepsi Tergugat I, II, III yang mendalilkan Gugatan Penggugat point 5 adalah
dalil yang tidak benar dan tidak berdasarkan hukum adalah keliru, karena
berdasarkan Pasal 1234 KUH Perdata “perikatan
ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak
berbuat sesuatu”, adapun prestasi Tergugat I, II, III yang harus dipenuhi
adalah UNTUK BERBUAT SESUATU
yaitu merealisasikan janjinya untuk menyelesaikan penerbitan Sertifikat Hak
milik atas tanah-tanah dan rumah dimaksud.
2.
Bahwa dalil eksepsi Tergugat I, II, III yang mendalilkan
bahwa “Penggugat tidak memuat secara
jelas bagian dari prestasi mana yang dilanggar oleh Tergugat I, II, III”
adalah keliru, karena sudahlah jelas bahwa prestasi yang di langgar oleh
Tergugat I, II, III adalah kewajiban Tergugat I, II, III dalam merealisasikan
penerbitan Sertifikat Hak Milik atas tanah-tanah dan rumah dimaksud.
2. Bahwa dalil eksepsi
Tergugat mengenai gugatan kabur haruslah dikesampingkan, karena baik subyek,
pokok perkara, obyek perkara maupun dasar gugatan sudah sangat jelas dan rinci
diuraikan dalam surat gugatan Penggugat tanggal 16 Februari 2015.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, mohon
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru, menolak
seluruh eksepsi Tergugat tersebut.
DALAM POKOK
PERKARA
1.
Bahwa semua uraian dalam Gugatan
Penggugat tertanggal 26 Februari
2015 mohon dianggap terulang dan
tercatat kembali dalam Replik bagian pokok perkara ini sepanjang relevan dan
analog.
2.
Bahwa Penggugat menolak seluruh
dalil yang di sampaikan oleh Tergugat sepanjang tidak secara nyata diakui oleh
Penggugat dalam Replik ini.
3.
Bahwa segala dalil Penggugat sebagaimana
terurai di dalam Gugatan yang tidak ditanggapi, dibantah atau dijawab oleh
Tergugat, maka Tergugat di anggap telah membenarkan, mengakui atau menyetujui
isi dari Gugatan Penggugat tersebut.
4.
Bahwa mengenai dalil bantahan
Tergugat selebihnya karena bersifat pengulangan belaka maka sepanjang merugikan
Penggugat, dalil bantahan Tergugat tersebut dengan tegas Penggugat tolak.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, mohon
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini
menjatuhkan putusan :
DALAM EKSEPSI
-
Menolak Eksepsi Tergugat
seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
-
Mengabulkan Gugatan Penggugat
seluruhnya;
-
Menghukum
Tergugat membayar seluruh biaya perkara;
Terima kasih.
Hormat
Penggugat,
Duo Srigala
Tidak ada komentar:
Posting Komentar