Minggu, 26 Mei 2013

Penyusunan Kontrak


PERJANJIAN JUAL BELI DUMP TRUCK

Perjanjian ini dibuat pada hari ini, 9 Mei 2012 (sembilan Mei dua ribu duabelas) oleh dan antara:
Nama               : Luna Maya
NIK                 : 23130941900001
Usia                 : 36 tahun (tiga puluh enam tahun)
Pekerjaan         : Pengusaha
Alamat                        : Jl. Peterpan nomor 30, Yogyakarta.
Dalam hal ini bertindak sebagai satu-satunya orang tua yang masih hidup dengan demikian sebagai wali untuk anaknya yang masih dibawah umur, yaitu tuan budi doremi yang berusia 16 tahun (enam belas tahun) beralamat sama dengan Luna Maya. Dengan ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama               : Nazriel Irham
NIK                 : 31231314400001
Usia                 : 37 tahun (tiga puluh tujuh tahun)
Pekerjaan         : Direktur
Alamat                        : Jl. Kenari Nomor 33, Yogyakarta.
Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya menurut berdasarkan pasal 34 Anggaran Dasar PT Arjuna Terlena, oleh karena itu untuk dan atas nama PT Arjuna Terlena yang berkedudukan di J. Kenari Nomor 33, Yogyakarta tersebut selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
1.      Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik dari Dump Truck yang akan diperjual belikan, yang mana dump truck tersebut diperolehnya karena warisan dari orang tuanya yang telah meniggal dunia.
2.      Bahwa PIHAK KEDUA adalah yang perseroan yang bergerak dibidang konstruksi, yang bermaksud membeli 5 buah (lima buah) dump truck dari pihak PERTAMA, dengan spesifikasi dump truck sebagai beriut:
a.       Jenis Kendaraan    : Mobil Roda Empat
b.      Merek/Tipe            : HINO/NI3388CB AB
c.       Nomor rangka       : 007
d.      Nomor Mesin        : 30011990
e.       Tahun Pembuatan : 2011
f.       Warna                    : Kuning
g.      Jumlah barang       : 5 Unit
h.      Kondisi                 : Barang Bekas
Yang selanjutnya didalam perjanjian ini disebut dump truck.
Para pihak diatas masing-masing telah sepakat untuk melaksanakan perjanjian jual beli dump truck yang diatur dalam pasal-pasal berikut:

Pasal 1
DEFINISI
(1)   Yang dimaksud jual beli adalah peralihan hak milik berupa lima buah dump truck dari pihak pertama kepada pihak kedua.
(2)   Yang diaksud dengan barang adalah lima unit dump truck dengan merek HINO.
(3)   Yang dimaksud dengn harga adalah nilai suatu barang yag dinyatakan dengan uang.

Pasal 2
HARGA BARANG
Harga dump truck tersebut diatas adalah Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) per unit.

Pasal 3
KONDISI BARANG
Kondisi dump truck tersebut diatas adalah barang bekas.

Pasal 4
MEKASNISME PEMBAYARAN
(1)   Pembayaran dilakukan dalam dua kali pembayaran.
(2)   Pembayaran pertama sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) dibayarkan pada saat penandatanganan perjanjian ini.
(3)   Pembayaran kedua dilakukan sepuluh hari setelah pembayaran pertama, sebesar Rp. 240.000.000,-(dua ratus empat puluh juta rupiah).
(4)   Pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer ke rekening milik Budi Doremi di Cabang Bank Mandiri Yogyakarta.

Pasal 5
BUKTI PEMBAYARAN
Pihak kedua mendapatkan bukti pembayaran berupa slip transfer dari bank, yang mana menyatakan transfer telah dilakukan pihak kedua kedalam rekening pihak pertama

Pasal 6
PERPINDAHAN KEPEMILIKAN
(1)   Proses perpindahan kepemilikan dump truck dilakukan oleh pihak kedua, berikut tanggungan yang timbul dan pihak pertama akan membantu kelancaran kepengurusannya saja.
(2)   Perpindahan kepemilikan hanya akan diproses setelah kewajiban pihak kedua terpenuhi.

Pasal 7
KETERLAMBATAN  BAYAR
Apabila pihak kedua tidak dapat memenuhi sisa pembayaran dalam waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian ini, maka pihak pertama dapat memberikan denda kepada pihak kedua sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) rupiah untuk satu hari keterlambatannya, dan berlaku untuk kelipatannya.

Pasal 8
HAK DAN KEWAJIBAN
(1)   Hak PIHAK PERTAMA
a.       Pihak pertama berhak untuk menerima pembayaran pertama sebesar Rp. 360.000.000,-(tiga ratus enam puluh juta rupiah).
b.      Pihak pertama berhak untuk menerima pembayaran kedua sebesar Rp. 240.000.000, (dua ratus empat puluh juta rupiah).
(2)   Kewajiban Pihak PERTAMA
a.       Pihak pertama berkewajiban untuk menyerahkan dump truck dan surat jalan sebagai pengganti sementara Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setelah pihak kedua menyerahkan bukti pembayaran pertama.
b.      Pihak pertama berkewajiban untuk menyerahkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) setelah pihak kedua menyerahkan bukti pembayaran kedua.
(3)   Hak PIHAK KEDUA
a.       Pihak kedua berhak untuk mendapatkan penyerahan dump truck dan surat jalan sebagai pengganti surat tanda nomor kendaraan (STNK)  dari pihak pertama setelah pembayaran pertama.
b.      Pihak kedua berhak untuk mendapatkan surat tada nomor kendaran (STNK) dan bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) dari pihak pertama setelah pihak kedua menyerahkan bukti pembayaran kedua.
(4)   Kewajiban pihak kedua
a.       Pihak kedua berkewajiban melakukan pembayaran pertama kepada pihak pertama.
b.      Pihak kedua berkewajiban melakukan pembayaran kedua kepada pihak pertama.

Pasal 9
ADENDUM
Segala hal yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diputuskan atas kesepakatan pihak pertama dan pihak kedua secara bersama-sama dengan tetap berpedoan kepada perjanjian ini dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Pasal 10
Penyelesaian perselisihan
(1)   Dalam hal terjadi perselsihan yang timbul dari perjanjian ini, sedapat mungkin diselesaikan secara musyawarah mufakat.
(2)   Namun apabila perselisihan tidak daapt diselesakan melalui msuyawarah mufakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk diseleaikan melalui pengadilan negeri yogyakarta.




Demikian sebagai bukti yag sah akta atau perjanjian ini dibuat di yogyakarta dan ditandatangani padahari, tanggal, bulan dan tahun yang telah disebutkan pada awal akta, leh para pihak dan saksi-saksi.

PIHAK PERTAMA                                                   PIHAK KEDUA


   (LUNA MAYA)                                                  (NAZRIEL IRHAM)

Saksi-saksi:
1.      Ahmad Dhani :.......................


2.      Mulan Jamela  :.......................

Politik : Kaderisasi Anggota Partai Politik


KADERISASI ANGGOTA PARTAI POLITIK YANG PROFESIONAL

Apakah anda pernah melihat ditanyangan berita ketika seorang anggota DPR tertidur ketika rapat ? atau apakah anda pernah melihat ketika ruang sidang DPR hanya dipenuhi kursi-kursi kosong padahal masih pada jam dan hari kerja ? sebagian besar dari kita mungkin akan menjawab “YA”.
Kata “berkualitas” sangat jauh dari harapan apabila dikaitkan dengan kinerja para anggota DPR baik di tingkat nasional maupun daerah, hal ini tentu sangat berkaitan dengan pribadi setiap anggota DPR. Sudah barang tentu bahwa setiap partai politik memiliki cara yang berbeda dalam melakukan proses kaderisasi bagi calon anggota partainya masing-masing. Tidak sedikit partai politik melakukan kaderisasi secara tertutup, hal ini menimbulkan spekulasi yang berkembang di masyarakat bahwa hanya orang-orang yang berduit dan orang-orang yang mempunyai massa saja yang dapat menjadi anggota partai politik.
Kinerja  anggota DPR sangat erat kaitannya dengan proses kaderisasi para calon anggota partai politik sendiri apakah hal itu dilakukan dengan profesional dan dilakukan terbuka secara umum atau hanya untuk segelintir orang saja. Sudah menjadi rahasia umum ketika anak seorang kepala daerah yang belum pernah terdengar prestasinya kemudian  tiba-tiba menjadi calon anggota legislatif dan akhirnya terpilih, hierarki politik seperti inilah yang ditakutkan nantinya dapat mengurangi profesionalisme kerja.
Kaitannya sangat dekat dengan conspiracy theory yang berkembang di dunia politik, para kader partai politik yang telah diterima tentu harus memberikan timbal balik bagi partai politik yang bersangkutan baik secara pendanaan maupun peran di legislatif nantinya. Hal ini lah yang kemudian menjadikan tidak berkualitasnya para kader partai politik yang akhirnya menjadi anggota legislatif. Bila saja kualitas yang diutamakan maka harus sejak awal objektifitas itu dijaga misalnya dengan melakukan serangkaian tes bagi calon kader-kader partai masing-masing dan melakukan publikasi atas hasil tes tersebut. Seperti pada penerimaan pegawai negeri sipil atau mahasiswa yang harus melalui Psikotes, Tes Potensial Akademik, dll. Namun hal ini sangat jarang di lakukan oleh partai-partai politik.
Akhirnya yang terjadi apabila orang-orang yang mempunyai kepribadian yang buruk namun dia memiliki banyak dana dan massa dia akan tetap terpilih menjadi anggota partai politik maka kinerjanya sebagai anggota legislatif patut kita pertanyakan. Sudah banyak anggota DPR yang tersandung kasus korupsi, jual beli proyek, kasus penyalahgunaan narkotika, atau beredarnya foto-foto syur mereka. Hal ini sangat berbanding terbalik dengan prestasi positif  yang harusnya mereka berikan untuk masyarakat.
Didalam dunia politik ada 2 tujuan utama orang-orang terjun ke dunia politik, yang pertama yaitu struggle for life, dan yang kedua yaitu struggle for power. Maka ketika seseorang sudah mempunyai kekuasaan atau sebuah jabatan maka dia hanya akan melakukan pekerjaannya untuk bertahan hidup atau bertahan untuk sebuah kekuasaan.
Menjelang pemilihan umum 2014 partai politik gencar mencari kader untuk partai politik mereka, banyak partai politik yang kemudian memakai cara instan untuk melakukan kaderisasi misalnya dengan menggaet para artis untuk menjadi anggota partai yang nantinya diajukan sebagai calon legislatif. Memilih artis sebagai kader politik bukan tanpa alasan, artis tentu memiliki popularitas yang tinggi, lebih dikenal masyarakat dan pencitraan yang selalu terjaga. Tentu tidak ada salahnya ketika memilih artis untuk dijadikan anggota partai, namun harus diiringi juga dengan kualitas dan pendidikan yang baik.
Masyarakat tentu berharap para calon anggota legilatif yang nantinya akan mereka pilih benar-benar berkualitas, berbeda dengan saat ini masyarakat sepertinya dipaksa memilih dalam pilihan yang sebenarnya hanya diisi oleh orang-orang yang kualitasnya masih dipertanyakan.
Dengan semakin cerdasnya masyakarat kita dalam menilai dan atau memilih sosok anggota partai politik secara kepribadian dan bukan melihat dari partai mana dia berasal, inilah kemudian yang menjadi pekerjaan rumah untuk semua partai politik di Indonesia, apakah mereka hanya mengutamakan kekuatan secara finansial dan jumlah massa pendukung, atau kah benar-benar mencari kader yang berkualitas tinggi yang dapat membanggakan partainya sendiri dan memberikan pelayanan sepenuhnya untuk masyarakat.

Hak Cipta : Perlindungan Hukum Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional

sumber : Hak Kekayaan Intelektual, Sudaryat, Dr.Sudjana, Rika Ratna Permata
                                         

EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL

Negara Indonesia adalah negara yang sangat luas, yang mana terdapat sangat banyak budaya tradisional di setiap daerah yang berbeda, budaya tradisional tersebut tidak hanya berupa teknologi dan seni, bahkan secara lengkap sudah dirumuskan dalam oleh WIPO, yaitu “traditional knowledge is not limited to any specific field of technology or the arts. The entire field of human endeavor is open to inquiry by traditional methods and the full breadth of human expression is available for transmission. Traditional knowledge systems in the fields of medicine and healing, biodiversity conservation, the environment and foods and agriculture are well known”.
Hal itu berarti tidak hanya teknologi dan seni yang dalam ekspresi budaya tradisional, tapi juga terdapat obat-obatan, pelestarian keanekaragaman hayati, pertanian dan lingkungan hidup. Dalam bidang seni itu pun sendiri cukup luas untuk dijabarkan karena disana terdapat musik, tarian, desain, tekstil, dan kerajinan tangan masyarakat.
Adapun sifat-sifat dari pengetahuan tradisional, yaitu :
1.    Merupakan hak kolektif komunal
2.    Dibeikan secara turun-temurun dari generasi ke generasi
3.    Mengandung pengertian sebagai sarana konservasi alam dan penggunaan yang berkelanjutan atas sumber daya hayati
4.    Tidak berorientasi pasar
5.    Belum dikenal luas dalam forum perdagangan tradisional
6.   Telah diakui dalam konvensi mengenai keanekaragaman hayati 1992 sebagai alat konvensi sumber daya alam.
Oleh karenanya maka perlindungan yang diberikan terhadap ekspresi budaya tradisional tersebut tergantung dari jenis budaya tradisional itu sendiri, bisa berupa perlindungan hak cipta dan hak yang terkait ketika jenis budaya tradisional itu berupa kesenian, sastra, dan ilmu pengetahuan, bisa juga berupa paten ketika ada teknologi yang terdapat dalam budaya tradisional, bahkan bisa juga berupa varietas tanaman. Namun dalam hal memperoleh paten, pengetahuan tradisional cukup sulit karena sulitnya memenuhi syarat kebaruan.
Dalam hal perlindugan pengetahuaan tradisional ada 2 cara yang bisa dipakai yaitu perlindungan hukum, dan perlindungan nonhukum. Perlindungan hukum yang dimaksud yaitu melalui penerapan Undang-Undang yang berkaitan, sedangkan perlindungan non hukum yaitu perlindungan yang sifatnya tidak mengikat seperti perlindungan memalui kompilasi penemuan, pendaftaran, dan basis data pengetahuan tradisional.

KESIMPULAN : Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, maka Budaya Tradisional yang kebanyakan tidak diketahui penciptanya maka negara memegang Hak Cipta tersebut.

Kejahatan Pasar Modal : Insider Trading - Kasus Perusahaan Gas Negara (PGN)


Dalam kasus yang berjalan selama hampir setahun ini, ada 3 hal yang dihadapi oleh PT. PGN mulai dari pelanggaran prinsip keterbukaan hingga insider trading. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut :

1.      Pelanggaran prinsip disclosure terhadap keterlambatan penyampaian laporan kepada Bapepam dan masyarakat tentang peristiwa material.
Dalam Pasal 86 ayat (2) UU No. 5 tahun 1995 tentang Pasar Modal disebutkan bahwa perusahaan publik menyampaikan laporan kepada Bapepam dan mengumumkan kepada masyarakat tentang peristiwa material yang dapat mempengaruhi harga efek selambat-lambatnya pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya peristiwa tersebut. Pada kenyataannya PT. Gas Negara terlambat melaporkan fakta atas penundaan proyek pipanisasi yang dilakukan oleh PT PGN. Dalam hal ini keterlambatan pelaporan keterbukaan informasi sebanyak 35 hari. Mengenai informasi penurunan volume gas dan informasi tertundanya gas in Dikategorikan sebagai fakta material dalam Peraturan Nomor X.K.1. Sehingga telah jelas, bahwa PT. Gas Negara melanggar pasal 86 ayat (2) UU No. 5/1995 jo. Peraturan Nomor X.K.1. dengan pelanggaran ini PT. PGN dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 35 juta.
2.      Pelanggaran prinsip disclosure terhadap pemberian keterangan yang secara material tidak benar.
Ada beberapa hal yang seringkali dilarang dalam hal keterbukaan informasi, di antaranya sebagai berikut :
a.       Memberikan informasi yang salah sama sekali
b.      Memberikan informasi yang setengah benar.
c.       Memberikan informasi yang tidak lengkap.
d.      Sama sekali diam terhadap fakta/informasi material.

Keempat hal ini dilarang karena oleh hukum dianggap dapat menimbulkan ”missleading” bagi investor dalam memberikan judgement nya untuk membeli atau tidak suatu efek .
Ketentuan ini juga diadopsi dalam pasal 93 UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal, yang menyebutkan bahwa tiap pihak dilarang, dengan cara apa pun, memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga Efek di Bursa Efek .
Dalam kasus ini PT. PGN yakni memberikan keterangan material tidak benar tentang rencana volume gas yang dapat dialirkan melalui proyek SSWJ (South Sumatera-West Java) . Fakta itu sudah diketahui atau sewajarnya diketahui oleh direksi, yang kemudian seharusnya keterangan itu disampaikan kepada publik, namun tidak disampaikan. Sehingga jelas terjadi bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap pasal 93 UU No. 8/1995 dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 milyar . Oleh karena itu, sudah sepatutnya dan sewajarnya Bapepam-LK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 5 miliar kepada Direksi PT PGN yang menjabat pada periode bulan Juli 2006 s.d. Maret 2007 yaitu Sutikno, Adil Abas, Djoko Pramono, WMP Simanjuntak dan Nursubagjo Prijono.
3.      Keterlibatan fiduciary position dalam kasus insider trading transaksi efek PGAS
Dalam pasal 95 UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal menerangkan bahwa orang dalam dari perusahaan publik yang mempunyai informasi orang dalam dilarang melakukan transaksi atas Efek Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud.
Penjelasan pasal 95 memberi arti kepada orang dalam sebagai pihak-pihak yang tergolong dalam:
1.      Komisaris, Direktur, atau pengawas perusahaan terbuka
2.      Pemegang saham utama perusahan terbuka
3.      Orang yang karena kedudukannya, profesinya atau karena hubungan usahanya dengan perusahaan terbuka memungkinkan memperoleh informasi orang dalam. Dengan kedudukan disini dimaksudkan sebagai lembaga, institusi atau badan pemerintahan. Sementara yang merupakan “hubungan usaha” adalah hubungan kerja atau kemitraan dalam kegiatan usahanya, seperti, nasabah, pemasok, kontraktor, pelanggan, kreditur, dan lain-lain
4.      Pihak yang tidak lagi menjadi pihak sebagaimana tersebut dalam point 1,2,3 tersebut sebelum lewat jangka waktu 6 bulan

Bahwa pada periode 12 September 2006 sampai dengan 11 Januari 2007, 9 orang dalam PGAS melakukan transaksi saham PGAS, baik direksi maupun mantan direksi. Sehingga unsur-unsur di atas terpenuhi. Sanksi tersebut ditetapkan antara lain dengan mempertimbangkan pola transaksi dan akses yang bersangkutan terhadap informasi orang dalam.

Kesimpulan
Dari paparan tulisan di atas dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.     PT. Gas Negara melanggar pasal 86 ayat (2) UU No. 5/1995 jo. Peraturan Nomor X.K.1. karena terlambat melaporkan fakta atas penundaan proyek pipanisasi yang dilakukan oleh PT PGN. Dalam hal ini keterlambatan pelaporan keterbukaan informasi sebanyak 35 hari. Mengenai informasi penurunan volume gas dan informasi tertundanya gas in dikategorikan sebagai fakta material dalam Peraturan Nomor X.K.1.
2.      Mengenai pemberian keterangan yang secara material tidak benar tentang rencana volume gas yang dapat dialirkan melalui proyek SSWJ (South Sumatera-West Java) jelas bahwa PT PGN melakukan pelanggaran terhadap pasal 93 UU No. 8/1995 . Oleh karena itu, sudah sepatutnya dan sewajarnya Bapepam-LK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 5 miliar kepada Direksi PT PGN yang menjabat pada periode bulan Juli 2006 s.d. Maret 2007.
3.     Terkait dengan keterlibatan orang dalam PT. PGN dalam kasus ini maka telah jelas bahwa orang dalam PT. PGN ini melanggar pasal 95 UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal yang menerangkan bahwa orang dalam dari perusahaan publik yang mempunyai informasi orang dalam dilarang melakukan transaksi atas Efek Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud hal ini diperjelas dalam penjelasan pasal 95.