Selasa, 26 Mei 2015

Surat Kuasa Khusus (pidana)

SURAT KUASA KHUSUS
( P I D A N A )

Yang  bertanda tangan di bawah ini :
Messi, Pekerjaan Swasta, beralamat di Jalan Barcelona, dengan ini memberikan kuasa kepada :
                                         1.  NEYMAR, SH., MH
                                         2.    PUYOL, SH.
Semuanya pekerjaan Advokat, berkedudukan dan berkantor di Jl.Catalan.
--------------------------------------------- K H U S U S ---------------------------------------------
Bertindak sebagai Penasihat Hukum pemberi kuasa selaku pelapor terhadap laporan pemberi kuasa terhadap tersangka/terdakwa Christiano Ronaldo dalam perkara tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 378  dan atau pasal 372 KUHP pada Polda Madrid .

Selanjutnya penerima kuasa berhak mendampingi pemberi kuasa selama pemeriksaan tingkat penyidikan; Penerima kuasa berhak menghadap pejabat penyidik, penuntut umum, hakim di semua tingkat Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan; Penerima kuasa berhak segala macam surat permohonan, meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan dan surat-surat lain yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Penerima kuasa juga berhak minta disegerakan penyelesaian pemeriksaan perkara pada semua tingkat pemeriksaan;  Tegasnya penerima kuasa berhak melakukan upaya hukum apa saja sepanjang berkenaan dengan  maksud  pemberi kuasa; kuasa ini diberikan dengan hak subsitusi.

                                                                                                                            Catalan, 16-11-2007
Penerima Kuasa,                                                                                                 Pemberi Kuasa,



1.  NEYMAR, SH.,MH.                                                                                    MESSI



2.  PUYOL, SH.


Contoh Replik ( sidang perdata )

Hal : Replik Penggugat dalam pekara                                             Banjarbaru, 4 Mei 2015
         Perdata No.xx/Pdt.G/2015/PN.BJB


Kepada Yth,
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru
Di –
         Banjarbaru


Dengan hormat,
Dengan ini Penggugat mohon menyampaikan replik sebagai tanggapan dari jawaban Tergugat, tertanggal 30 April 2015, sebagai berikut :

DALAM EKSEPSI

1.      Bahwa dalil eksepsi Tergugat I, II, III yang mendalilkan Gugatan Penggugat point 5 adalah dalil yang tidak benar dan tidak berdasarkan hukum adalah keliru, karena berdasarkan Pasal 1234 KUH Perdata “perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu”, adapun prestasi Tergugat I, II, III yang harus dipenuhi adalah UNTUK BERBUAT SESUATU yaitu merealisasikan janjinya untuk menyelesaikan penerbitan Sertifikat Hak milik atas tanah-tanah dan rumah dimaksud.
2.      Bahwa dalil eksepsi Tergugat I, II, III yang mendalilkan bahwa “Penggugat tidak memuat secara jelas bagian dari prestasi mana yang dilanggar oleh Tergugat I, II, III” adalah keliru, karena sudahlah jelas bahwa prestasi yang di langgar oleh Tergugat I, II, III adalah kewajiban Tergugat I, II, III dalam merealisasikan penerbitan Sertifikat Hak Milik atas tanah-tanah dan rumah dimaksud.
2.   Bahwa dalil eksepsi Tergugat mengenai gugatan kabur haruslah dikesampingkan, karena baik subyek, pokok perkara, obyek perkara maupun dasar gugatan sudah sangat jelas dan rinci diuraikan dalam surat gugatan Penggugat tanggal 16 Februari 2015.          
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, mohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru, menolak seluruh eksepsi Tergugat tersebut.

DALAM POKOK PERKARA

1.      Bahwa semua uraian dalam Gugatan Penggugat tertanggal 26 Februari 2015 mohon dianggap terulang dan tercatat kembali dalam Replik bagian pokok perkara ini sepanjang relevan dan analog.
2.      Bahwa Penggugat menolak seluruh dalil yang di sampaikan oleh Tergugat sepanjang tidak secara nyata diakui oleh Penggugat dalam Replik ini.
3.      Bahwa segala dalil Penggugat sebagaimana terurai di dalam Gugatan yang tidak ditanggapi, dibantah atau dijawab oleh Tergugat, maka Tergugat di anggap telah membenarkan, mengakui atau menyetujui isi dari Gugatan Penggugat tersebut.
4.      Bahwa mengenai dalil bantahan Tergugat selebihnya karena bersifat pengulangan belaka maka sepanjang merugikan Penggugat, dalil bantahan Tergugat tersebut dengan tegas Penggugat tolak.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, mohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan :

DALAM  EKSEPSI
-          Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;

DALAM POKOK PERKARA
-          Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
-          Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara;

Terima kasih.

                                                                                      Hormat Penggugat,




                                                                                                 Duo Srigala

Minggu, 26 Mei 2013

Penyusunan Kontrak


PERJANJIAN JUAL BELI DUMP TRUCK

Perjanjian ini dibuat pada hari ini, 9 Mei 2012 (sembilan Mei dua ribu duabelas) oleh dan antara:
Nama               : Luna Maya
NIK                 : 23130941900001
Usia                 : 36 tahun (tiga puluh enam tahun)
Pekerjaan         : Pengusaha
Alamat                        : Jl. Peterpan nomor 30, Yogyakarta.
Dalam hal ini bertindak sebagai satu-satunya orang tua yang masih hidup dengan demikian sebagai wali untuk anaknya yang masih dibawah umur, yaitu tuan budi doremi yang berusia 16 tahun (enam belas tahun) beralamat sama dengan Luna Maya. Dengan ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama               : Nazriel Irham
NIK                 : 31231314400001
Usia                 : 37 tahun (tiga puluh tujuh tahun)
Pekerjaan         : Direktur
Alamat                        : Jl. Kenari Nomor 33, Yogyakarta.
Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya menurut berdasarkan pasal 34 Anggaran Dasar PT Arjuna Terlena, oleh karena itu untuk dan atas nama PT Arjuna Terlena yang berkedudukan di J. Kenari Nomor 33, Yogyakarta tersebut selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
1.      Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik dari Dump Truck yang akan diperjual belikan, yang mana dump truck tersebut diperolehnya karena warisan dari orang tuanya yang telah meniggal dunia.
2.      Bahwa PIHAK KEDUA adalah yang perseroan yang bergerak dibidang konstruksi, yang bermaksud membeli 5 buah (lima buah) dump truck dari pihak PERTAMA, dengan spesifikasi dump truck sebagai beriut:
a.       Jenis Kendaraan    : Mobil Roda Empat
b.      Merek/Tipe            : HINO/NI3388CB AB
c.       Nomor rangka       : 007
d.      Nomor Mesin        : 30011990
e.       Tahun Pembuatan : 2011
f.       Warna                    : Kuning
g.      Jumlah barang       : 5 Unit
h.      Kondisi                 : Barang Bekas
Yang selanjutnya didalam perjanjian ini disebut dump truck.
Para pihak diatas masing-masing telah sepakat untuk melaksanakan perjanjian jual beli dump truck yang diatur dalam pasal-pasal berikut:

Pasal 1
DEFINISI
(1)   Yang dimaksud jual beli adalah peralihan hak milik berupa lima buah dump truck dari pihak pertama kepada pihak kedua.
(2)   Yang diaksud dengan barang adalah lima unit dump truck dengan merek HINO.
(3)   Yang dimaksud dengn harga adalah nilai suatu barang yag dinyatakan dengan uang.

Pasal 2
HARGA BARANG
Harga dump truck tersebut diatas adalah Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) per unit.

Pasal 3
KONDISI BARANG
Kondisi dump truck tersebut diatas adalah barang bekas.

Pasal 4
MEKASNISME PEMBAYARAN
(1)   Pembayaran dilakukan dalam dua kali pembayaran.
(2)   Pembayaran pertama sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) dibayarkan pada saat penandatanganan perjanjian ini.
(3)   Pembayaran kedua dilakukan sepuluh hari setelah pembayaran pertama, sebesar Rp. 240.000.000,-(dua ratus empat puluh juta rupiah).
(4)   Pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer ke rekening milik Budi Doremi di Cabang Bank Mandiri Yogyakarta.

Pasal 5
BUKTI PEMBAYARAN
Pihak kedua mendapatkan bukti pembayaran berupa slip transfer dari bank, yang mana menyatakan transfer telah dilakukan pihak kedua kedalam rekening pihak pertama

Pasal 6
PERPINDAHAN KEPEMILIKAN
(1)   Proses perpindahan kepemilikan dump truck dilakukan oleh pihak kedua, berikut tanggungan yang timbul dan pihak pertama akan membantu kelancaran kepengurusannya saja.
(2)   Perpindahan kepemilikan hanya akan diproses setelah kewajiban pihak kedua terpenuhi.

Pasal 7
KETERLAMBATAN  BAYAR
Apabila pihak kedua tidak dapat memenuhi sisa pembayaran dalam waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian ini, maka pihak pertama dapat memberikan denda kepada pihak kedua sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) rupiah untuk satu hari keterlambatannya, dan berlaku untuk kelipatannya.

Pasal 8
HAK DAN KEWAJIBAN
(1)   Hak PIHAK PERTAMA
a.       Pihak pertama berhak untuk menerima pembayaran pertama sebesar Rp. 360.000.000,-(tiga ratus enam puluh juta rupiah).
b.      Pihak pertama berhak untuk menerima pembayaran kedua sebesar Rp. 240.000.000, (dua ratus empat puluh juta rupiah).
(2)   Kewajiban Pihak PERTAMA
a.       Pihak pertama berkewajiban untuk menyerahkan dump truck dan surat jalan sebagai pengganti sementara Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setelah pihak kedua menyerahkan bukti pembayaran pertama.
b.      Pihak pertama berkewajiban untuk menyerahkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) setelah pihak kedua menyerahkan bukti pembayaran kedua.
(3)   Hak PIHAK KEDUA
a.       Pihak kedua berhak untuk mendapatkan penyerahan dump truck dan surat jalan sebagai pengganti surat tanda nomor kendaraan (STNK)  dari pihak pertama setelah pembayaran pertama.
b.      Pihak kedua berhak untuk mendapatkan surat tada nomor kendaran (STNK) dan bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) dari pihak pertama setelah pihak kedua menyerahkan bukti pembayaran kedua.
(4)   Kewajiban pihak kedua
a.       Pihak kedua berkewajiban melakukan pembayaran pertama kepada pihak pertama.
b.      Pihak kedua berkewajiban melakukan pembayaran kedua kepada pihak pertama.

Pasal 9
ADENDUM
Segala hal yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diputuskan atas kesepakatan pihak pertama dan pihak kedua secara bersama-sama dengan tetap berpedoan kepada perjanjian ini dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Pasal 10
Penyelesaian perselisihan
(1)   Dalam hal terjadi perselsihan yang timbul dari perjanjian ini, sedapat mungkin diselesaikan secara musyawarah mufakat.
(2)   Namun apabila perselisihan tidak daapt diselesakan melalui msuyawarah mufakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk diseleaikan melalui pengadilan negeri yogyakarta.




Demikian sebagai bukti yag sah akta atau perjanjian ini dibuat di yogyakarta dan ditandatangani padahari, tanggal, bulan dan tahun yang telah disebutkan pada awal akta, leh para pihak dan saksi-saksi.

PIHAK PERTAMA                                                   PIHAK KEDUA


   (LUNA MAYA)                                                  (NAZRIEL IRHAM)

Saksi-saksi:
1.      Ahmad Dhani :.......................


2.      Mulan Jamela  :.......................

Politik : Kaderisasi Anggota Partai Politik


KADERISASI ANGGOTA PARTAI POLITIK YANG PROFESIONAL

Apakah anda pernah melihat ditanyangan berita ketika seorang anggota DPR tertidur ketika rapat ? atau apakah anda pernah melihat ketika ruang sidang DPR hanya dipenuhi kursi-kursi kosong padahal masih pada jam dan hari kerja ? sebagian besar dari kita mungkin akan menjawab “YA”.
Kata “berkualitas” sangat jauh dari harapan apabila dikaitkan dengan kinerja para anggota DPR baik di tingkat nasional maupun daerah, hal ini tentu sangat berkaitan dengan pribadi setiap anggota DPR. Sudah barang tentu bahwa setiap partai politik memiliki cara yang berbeda dalam melakukan proses kaderisasi bagi calon anggota partainya masing-masing. Tidak sedikit partai politik melakukan kaderisasi secara tertutup, hal ini menimbulkan spekulasi yang berkembang di masyarakat bahwa hanya orang-orang yang berduit dan orang-orang yang mempunyai massa saja yang dapat menjadi anggota partai politik.
Kinerja  anggota DPR sangat erat kaitannya dengan proses kaderisasi para calon anggota partai politik sendiri apakah hal itu dilakukan dengan profesional dan dilakukan terbuka secara umum atau hanya untuk segelintir orang saja. Sudah menjadi rahasia umum ketika anak seorang kepala daerah yang belum pernah terdengar prestasinya kemudian  tiba-tiba menjadi calon anggota legislatif dan akhirnya terpilih, hierarki politik seperti inilah yang ditakutkan nantinya dapat mengurangi profesionalisme kerja.
Kaitannya sangat dekat dengan conspiracy theory yang berkembang di dunia politik, para kader partai politik yang telah diterima tentu harus memberikan timbal balik bagi partai politik yang bersangkutan baik secara pendanaan maupun peran di legislatif nantinya. Hal ini lah yang kemudian menjadikan tidak berkualitasnya para kader partai politik yang akhirnya menjadi anggota legislatif. Bila saja kualitas yang diutamakan maka harus sejak awal objektifitas itu dijaga misalnya dengan melakukan serangkaian tes bagi calon kader-kader partai masing-masing dan melakukan publikasi atas hasil tes tersebut. Seperti pada penerimaan pegawai negeri sipil atau mahasiswa yang harus melalui Psikotes, Tes Potensial Akademik, dll. Namun hal ini sangat jarang di lakukan oleh partai-partai politik.
Akhirnya yang terjadi apabila orang-orang yang mempunyai kepribadian yang buruk namun dia memiliki banyak dana dan massa dia akan tetap terpilih menjadi anggota partai politik maka kinerjanya sebagai anggota legislatif patut kita pertanyakan. Sudah banyak anggota DPR yang tersandung kasus korupsi, jual beli proyek, kasus penyalahgunaan narkotika, atau beredarnya foto-foto syur mereka. Hal ini sangat berbanding terbalik dengan prestasi positif  yang harusnya mereka berikan untuk masyarakat.
Didalam dunia politik ada 2 tujuan utama orang-orang terjun ke dunia politik, yang pertama yaitu struggle for life, dan yang kedua yaitu struggle for power. Maka ketika seseorang sudah mempunyai kekuasaan atau sebuah jabatan maka dia hanya akan melakukan pekerjaannya untuk bertahan hidup atau bertahan untuk sebuah kekuasaan.
Menjelang pemilihan umum 2014 partai politik gencar mencari kader untuk partai politik mereka, banyak partai politik yang kemudian memakai cara instan untuk melakukan kaderisasi misalnya dengan menggaet para artis untuk menjadi anggota partai yang nantinya diajukan sebagai calon legislatif. Memilih artis sebagai kader politik bukan tanpa alasan, artis tentu memiliki popularitas yang tinggi, lebih dikenal masyarakat dan pencitraan yang selalu terjaga. Tentu tidak ada salahnya ketika memilih artis untuk dijadikan anggota partai, namun harus diiringi juga dengan kualitas dan pendidikan yang baik.
Masyarakat tentu berharap para calon anggota legilatif yang nantinya akan mereka pilih benar-benar berkualitas, berbeda dengan saat ini masyarakat sepertinya dipaksa memilih dalam pilihan yang sebenarnya hanya diisi oleh orang-orang yang kualitasnya masih dipertanyakan.
Dengan semakin cerdasnya masyakarat kita dalam menilai dan atau memilih sosok anggota partai politik secara kepribadian dan bukan melihat dari partai mana dia berasal, inilah kemudian yang menjadi pekerjaan rumah untuk semua partai politik di Indonesia, apakah mereka hanya mengutamakan kekuatan secara finansial dan jumlah massa pendukung, atau kah benar-benar mencari kader yang berkualitas tinggi yang dapat membanggakan partainya sendiri dan memberikan pelayanan sepenuhnya untuk masyarakat.

Hak Cipta : Perlindungan Hukum Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional

sumber : Hak Kekayaan Intelektual, Sudaryat, Dr.Sudjana, Rika Ratna Permata
                                         

EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL

Negara Indonesia adalah negara yang sangat luas, yang mana terdapat sangat banyak budaya tradisional di setiap daerah yang berbeda, budaya tradisional tersebut tidak hanya berupa teknologi dan seni, bahkan secara lengkap sudah dirumuskan dalam oleh WIPO, yaitu “traditional knowledge is not limited to any specific field of technology or the arts. The entire field of human endeavor is open to inquiry by traditional methods and the full breadth of human expression is available for transmission. Traditional knowledge systems in the fields of medicine and healing, biodiversity conservation, the environment and foods and agriculture are well known”.
Hal itu berarti tidak hanya teknologi dan seni yang dalam ekspresi budaya tradisional, tapi juga terdapat obat-obatan, pelestarian keanekaragaman hayati, pertanian dan lingkungan hidup. Dalam bidang seni itu pun sendiri cukup luas untuk dijabarkan karena disana terdapat musik, tarian, desain, tekstil, dan kerajinan tangan masyarakat.
Adapun sifat-sifat dari pengetahuan tradisional, yaitu :
1.    Merupakan hak kolektif komunal
2.    Dibeikan secara turun-temurun dari generasi ke generasi
3.    Mengandung pengertian sebagai sarana konservasi alam dan penggunaan yang berkelanjutan atas sumber daya hayati
4.    Tidak berorientasi pasar
5.    Belum dikenal luas dalam forum perdagangan tradisional
6.   Telah diakui dalam konvensi mengenai keanekaragaman hayati 1992 sebagai alat konvensi sumber daya alam.
Oleh karenanya maka perlindungan yang diberikan terhadap ekspresi budaya tradisional tersebut tergantung dari jenis budaya tradisional itu sendiri, bisa berupa perlindungan hak cipta dan hak yang terkait ketika jenis budaya tradisional itu berupa kesenian, sastra, dan ilmu pengetahuan, bisa juga berupa paten ketika ada teknologi yang terdapat dalam budaya tradisional, bahkan bisa juga berupa varietas tanaman. Namun dalam hal memperoleh paten, pengetahuan tradisional cukup sulit karena sulitnya memenuhi syarat kebaruan.
Dalam hal perlindugan pengetahuaan tradisional ada 2 cara yang bisa dipakai yaitu perlindungan hukum, dan perlindungan nonhukum. Perlindungan hukum yang dimaksud yaitu melalui penerapan Undang-Undang yang berkaitan, sedangkan perlindungan non hukum yaitu perlindungan yang sifatnya tidak mengikat seperti perlindungan memalui kompilasi penemuan, pendaftaran, dan basis data pengetahuan tradisional.

KESIMPULAN : Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, maka Budaya Tradisional yang kebanyakan tidak diketahui penciptanya maka negara memegang Hak Cipta tersebut.

Kejahatan Pasar Modal : Insider Trading - Kasus Perusahaan Gas Negara (PGN)


Dalam kasus yang berjalan selama hampir setahun ini, ada 3 hal yang dihadapi oleh PT. PGN mulai dari pelanggaran prinsip keterbukaan hingga insider trading. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut :

1.      Pelanggaran prinsip disclosure terhadap keterlambatan penyampaian laporan kepada Bapepam dan masyarakat tentang peristiwa material.
Dalam Pasal 86 ayat (2) UU No. 5 tahun 1995 tentang Pasar Modal disebutkan bahwa perusahaan publik menyampaikan laporan kepada Bapepam dan mengumumkan kepada masyarakat tentang peristiwa material yang dapat mempengaruhi harga efek selambat-lambatnya pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya peristiwa tersebut. Pada kenyataannya PT. Gas Negara terlambat melaporkan fakta atas penundaan proyek pipanisasi yang dilakukan oleh PT PGN. Dalam hal ini keterlambatan pelaporan keterbukaan informasi sebanyak 35 hari. Mengenai informasi penurunan volume gas dan informasi tertundanya gas in Dikategorikan sebagai fakta material dalam Peraturan Nomor X.K.1. Sehingga telah jelas, bahwa PT. Gas Negara melanggar pasal 86 ayat (2) UU No. 5/1995 jo. Peraturan Nomor X.K.1. dengan pelanggaran ini PT. PGN dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 35 juta.
2.      Pelanggaran prinsip disclosure terhadap pemberian keterangan yang secara material tidak benar.
Ada beberapa hal yang seringkali dilarang dalam hal keterbukaan informasi, di antaranya sebagai berikut :
a.       Memberikan informasi yang salah sama sekali
b.      Memberikan informasi yang setengah benar.
c.       Memberikan informasi yang tidak lengkap.
d.      Sama sekali diam terhadap fakta/informasi material.

Keempat hal ini dilarang karena oleh hukum dianggap dapat menimbulkan ”missleading” bagi investor dalam memberikan judgement nya untuk membeli atau tidak suatu efek .
Ketentuan ini juga diadopsi dalam pasal 93 UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal, yang menyebutkan bahwa tiap pihak dilarang, dengan cara apa pun, memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga Efek di Bursa Efek .
Dalam kasus ini PT. PGN yakni memberikan keterangan material tidak benar tentang rencana volume gas yang dapat dialirkan melalui proyek SSWJ (South Sumatera-West Java) . Fakta itu sudah diketahui atau sewajarnya diketahui oleh direksi, yang kemudian seharusnya keterangan itu disampaikan kepada publik, namun tidak disampaikan. Sehingga jelas terjadi bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap pasal 93 UU No. 8/1995 dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 milyar . Oleh karena itu, sudah sepatutnya dan sewajarnya Bapepam-LK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 5 miliar kepada Direksi PT PGN yang menjabat pada periode bulan Juli 2006 s.d. Maret 2007 yaitu Sutikno, Adil Abas, Djoko Pramono, WMP Simanjuntak dan Nursubagjo Prijono.
3.      Keterlibatan fiduciary position dalam kasus insider trading transaksi efek PGAS
Dalam pasal 95 UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal menerangkan bahwa orang dalam dari perusahaan publik yang mempunyai informasi orang dalam dilarang melakukan transaksi atas Efek Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud.
Penjelasan pasal 95 memberi arti kepada orang dalam sebagai pihak-pihak yang tergolong dalam:
1.      Komisaris, Direktur, atau pengawas perusahaan terbuka
2.      Pemegang saham utama perusahan terbuka
3.      Orang yang karena kedudukannya, profesinya atau karena hubungan usahanya dengan perusahaan terbuka memungkinkan memperoleh informasi orang dalam. Dengan kedudukan disini dimaksudkan sebagai lembaga, institusi atau badan pemerintahan. Sementara yang merupakan “hubungan usaha” adalah hubungan kerja atau kemitraan dalam kegiatan usahanya, seperti, nasabah, pemasok, kontraktor, pelanggan, kreditur, dan lain-lain
4.      Pihak yang tidak lagi menjadi pihak sebagaimana tersebut dalam point 1,2,3 tersebut sebelum lewat jangka waktu 6 bulan

Bahwa pada periode 12 September 2006 sampai dengan 11 Januari 2007, 9 orang dalam PGAS melakukan transaksi saham PGAS, baik direksi maupun mantan direksi. Sehingga unsur-unsur di atas terpenuhi. Sanksi tersebut ditetapkan antara lain dengan mempertimbangkan pola transaksi dan akses yang bersangkutan terhadap informasi orang dalam.

Kesimpulan
Dari paparan tulisan di atas dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.     PT. Gas Negara melanggar pasal 86 ayat (2) UU No. 5/1995 jo. Peraturan Nomor X.K.1. karena terlambat melaporkan fakta atas penundaan proyek pipanisasi yang dilakukan oleh PT PGN. Dalam hal ini keterlambatan pelaporan keterbukaan informasi sebanyak 35 hari. Mengenai informasi penurunan volume gas dan informasi tertundanya gas in dikategorikan sebagai fakta material dalam Peraturan Nomor X.K.1.
2.      Mengenai pemberian keterangan yang secara material tidak benar tentang rencana volume gas yang dapat dialirkan melalui proyek SSWJ (South Sumatera-West Java) jelas bahwa PT PGN melakukan pelanggaran terhadap pasal 93 UU No. 8/1995 . Oleh karena itu, sudah sepatutnya dan sewajarnya Bapepam-LK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 5 miliar kepada Direksi PT PGN yang menjabat pada periode bulan Juli 2006 s.d. Maret 2007.
3.     Terkait dengan keterlibatan orang dalam PT. PGN dalam kasus ini maka telah jelas bahwa orang dalam PT. PGN ini melanggar pasal 95 UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal yang menerangkan bahwa orang dalam dari perusahaan publik yang mempunyai informasi orang dalam dilarang melakukan transaksi atas Efek Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud hal ini diperjelas dalam penjelasan pasal 95.

Jumat, 05 Oktober 2012

TUGAS POLITIK HUKUM - KENDALA YURIDIS YANG DIHADAPI DALAM MEWUJUDKAN TUJUAN NEGARA INDONESIA


BAB I
LATAR BELAKANG

Setengan abad lebih Indonesia merdeka, pertanyaan besar nya adalah “apakah tujuan negara Indonesia sudah dicapai?”. Melihat dari keadaan negara kita saat ini tentu saja dapat dikatakan masih jauh kita dari capaian tujuan negara yang diharapkan. Berbagai faktor menghambat jalan untuk mencapai tujuan negara, dari faktor sosiologis sampai faktor yuridis.
Ketika bicara yuridis maka kita bicara segi-segi hukum, hukum yang baik akan menuntun kita kearah tujuan negara. Kita sebagai negara hukum tentu harus menjadikan hukum itu sendiri sebagai panglima. Dalam pembuatan suatu produk hukum, bukan rahasia umum lagii bahwa yang membuat hukum itu adalah para politisi-politisi.
Maka dengan hukum dibuat oleh orang-orang politik maka apakah masih bisa disebut bahwa hukum sebagai panglima.
Dalam tulisan ini akan dijabarkan beberapa faktor yuridis yang mempengaruhi dan menghambat dalam mewujudkan tujuan negara.



BAB II
PEMBAHASAN

A.     TUJUAN NEGARA
Setiap negara tentu memiliki tujuannya masing-masing. Berbagai kendala tentu akan timbul selama pencapaian tujuan negara tersebut, baik kendala internal maupun kendala eksternal. Masalah sosiologis dan yuridis suatu negara pun angat mempengaruhi dalam perwujudan tujuan negara tersebut.
Tujuan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.[1]


Rumusan tujuan sangat penting bagi suatu negara yaitu sebagai pedoman :
1.    Penyusunan negara dan pengendalian alat perlengkapan negara.
2.    Pengatur kehidupan rakyatnya.
3.    Pengarah segala aktivitas–aktivitas negara.
Setiap negara pasti mempunyai tujuan yang hendak dicapai sesuai dengan Undang–Undang Dasarnya. Tujuan masing–masing negara sangat dipengaruhi oleh tata nilai sosial, kondisi geografis, sejarah pembentukannya serta pengaruh politik dari penguasa negara. Secara umum negara mempunyai tujuan antara lain sebagai berikut :
1.    Memperluas kekuasaan semata
2.    Menyelenggarakan ketertiban umum
3.    Mencapai kesejahteraan umum.[2]

Tujuan Negara dapat disebut juga sebagai tujuan nasional, tujuan nasional adalah sasaran segala kegiatan suatu bangsa yang perwujuannya harus diusahakan secara terus rnenerus. Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum dalam alenia keempat Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahtetaan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.[3]

B.     FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TUJUAN NEGARA
1)      PERATURAN
Salah satu tujuan negara yang dapat kita tangkap dari Pembukaan Undang-Undang dasar 1945 adalah untuk mensejahterakan rakyat. Untung mendukung kelancaran tersebut maka negara dalam hal ini pemerintah berwenang membuat suatu peraturan sebagai alat untuk mengontrol masyarakat. Dengan peraturan yang baikmaka kesejahteraan akan dicapai. Peraturan yang baik adalah peraturan yang memenuhi asas :
ü  Kepastian Hukum
ü  Kemanfaatan
ü  Keadilan
2)      KETAATAN ASAS
Begitu berarti nya suatu asas akan sia-sia apabila tidak ditaati dengan secara benar. Ketika suatu produk hukum telah memenuhi asas-asas hukum maka secara teori produk hukum tersebut bagus.
3)      EKSEKUTOR
Ditahap ini lah Asas dan Peraturan-peraturan yang sudah dibuat akan dikatakan bermanfaat atau tidak. Ketika peraturan dengan asas nya tersebut di eksekusi dengan tidak benar tentu akan menimbulkan akibat buruk untuk masyarakat, dan ini jelas akan bertentangan dengan tujuan negara.
Pada fase reformasi terjadi dua kali perubahan dalam peraturan yang mengatur otonomi daerah, yaitu UU No 22 1999 diubah dengan UU No 32 tahun 2004. Otonomi daerah mengenal tiga asas yaitu :
1. Asas Dekonsentrasi
Indonesia sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945 dinyatakan bahwa Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik dan sekaligus Bentuk Negara kesatuan adalah bentuk negara yang bersifat final yang diharapkan oleh rakyat Indonesia secara menyeluruh, disamping bentuk-bentuk Negara alternatif lain. Hal ini diatur secara rigit dalam pasal 37 ayat 5 UUD 19451. Hubungan yang muncul dalam Negara kesatuan adalah hubungan yang bersifat hirarkis-vertical antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah baik propinsi maupun kabupaten/kota. Pembagian urusan antara pemeritah daerah dan ppemerintah pusat bisa dilihat dari bab III pasal 10 UU No 32 tahun 2004. Klausa yang ada dalam pasal 1 tersebut mengatakan bahwa Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah. Kemudian pada pasal selanjutnya Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Dari klausa “Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah”. Secara substansial klausa ini mengatakan bahwa kewenangan yang dimiliki pemerintah pusat dan pemerintah daerah sudah diatur secara jelas dan rigid. Pembagian tersebut memang terbukti demikian dengan meninjau pasal selanjutnya maka akan terlihat betapa kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah menjadi sejajar dalam mengelelola daerah. Pasal 10 ayat 4 megatur kewenangan pemerintah pusat tersebut sebagai berikut:
a.       politik luar negeri;
b.      pertahanan;
c.       keamanan;
d.      yustisi;
e.       moneter dan fiskal nasional; dan
f.       agama.
Dan kewenangan pemerintah diluar 6 poin tersebut dilaksanakan dengan, menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintahan;
a.       melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah; atau
b.      menugaskan sebagian urusan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan.
Sedangkan klausa yang mengatur mengenai kewenangan daerah diatur dalam pasal 13 ayat 1 dan pasal 14 ayat 1 UU No 32 tahun 2004. Dari penjelasan diatas susunan, komposisi peraturan menurut penulis bertentangan satu sama lain dengan asas dekonsentrasi. Asas dekonsentrasi menyatakan bahwa keberadaan kewenangan berada dipemerintah pusat kemudian kewengan tersebut didistribusikan keperintah daerah. Sedangkan pada klausa-klausa aturan diatas tidak demikian adanya pengaturan-pengaturan secara jelas hak dan wewenang baik pemerintah pusat maupun daerah membuktikan bahwa keberadaan asas dekonsentrasi tidak bermakna, itu yang pertama. Yang kedua, asas dekonsentrasi merupakan asas perekat bentuk negara kesatuan akan tetapi akibat pembagian kewenangan tersebut akhirnya konsep kesatuan diciderai. Karena, Pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dengan daerah secara ketat merupakan sebuah konsep negara ferderal, dan ini sejak semula tidak diinginkan oleh masyarakat indonesia..
2. Asas Desentralisasi
Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Asas ini memiliki semangat bahwa pemerintah daerah dianggap mampu untuk melaksanakan pemerintahan sendiri, ini terbukti dari kata penyerahan. Kata ini juga membuktikan bahwa kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus dibagi karena daerah sudah dianggap mampu untuk melaksanakan pemerintahan sendiri. Secara pengertian antara dekonsentrasi dan desentralisasi seakan-akan tidak ada masalah akan tetapi apabila ditinjau lebih mendalam kepada peraturan yang mengatur persoalan tersebut, maka akan terlihat betapa benturan tersebut terjadi. Benturan tersebut berasal dari tujuan dasar keberadaan asas desentralisasi dan dekonsentrasi. Asas desentralisasi lebih bermuatan federalistik sedangkan asas dekonsentrasi lebih bermuatan keasatuan. Hal ini bisa dilihat dari pemebagian-pembagian kewenangan yang ada dalam UU otonomi daerah lebih mendekati kepada prinsip desentralisasi.
3.Asas Tugas Pembantu
Mengiringi kedua asas diatas terdapat satu asas lagi yaitu asas tugas pembantu. Asas ini mengandung pengertian, adanya penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Asas ini dalam UU 32 tahun 2004 ditempatkan pada pasal 10 ayat 5 poin c, dalam sebuah klausal “menugaskan sebagian urusan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan”. Ketentuan ini dilaksanakan untuk mengatisipasi pabila terjadi hal-hal yang tidak di inginkan dalam sebuah pemerintahan, sedangkan penangananya harus segera dilaksanakan. keberadaan ketentuan ini sangat minim dalam peratuaran, akan tetapi dibandingkan dengan asas desentralisasi, asas ini lebih dapat diterima oleh prinsip pemrintahan daerah dalam negara kesatuan. karena asas ini tetap menempatkan pemerintah pusat sebagai tolak ukur dalam sebuah kebijakan. Dan pemerintah daerah merupakan subdivisi dari pemerintah pusat untuk melaksanakan fungsi-fungsi dan kebijakan-kebijkan yang dibuat oleh pemerintah pusat.
Dari ketiga asas diatas maka penulis berpendapat bahwa dengan wilayah negara yang sangat luas dan keadaan yang berbeda pada setiap daerah maka sulit rasanya apabila mengharapkan tujuan negara dapat dicapai dengan sempurna mengingat setiap daerah diberi kewenangan untuk menjalankan pemerintahan sendiri (dalam hal tertentu) sehinggga daeraah berpeluang memajukan daerahnya masing tentu saja dengan sedikit mengenyampingkan tujuan negara yang sesungguhnya.





BAB III
KESIMPULAN

1.      Bahwa faktor yuridis sangat mempengaruhi dalam pencapaian tujuan negara pada saat ini, berkaitan dengan kualitas suatu produk hukum, berkaitan dengan ketaatan terhadap asas-asas hukum itu sendiri, dan paling dipengaruhi oleh eksekusi dari peraturan-peraturan yang telah dibuat.
2.      Bahwa dengan adannya  otonomi daerah secara tidak langsung setiap daerah berkeinginan untuk memajukan daerahnya masing, dengan masih ditemukannya daerah-daerah yang belum mendapat kehidupan yang layak, tentu saja berbanding terbalik dengan daerah-daerah besar yang mempunyai pemasukan yang besar.


[1] Chandra Yudiana E, Sistem Pemerintahan Indonesia, dalam http://41707011.blog.unikom.ac.id/sistem-pemerintahan.1ay, pada tanggal 23 april 2012 pukul 07.08

[2]Pengertian Fungsi dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam http://dieks2010.wordpress.com/2010/08/27/pengertian-fungsi-dan-tujuan-negara-kesatuan-republik-indonesia/, pada tanggal 23 april 2012 pukul 06.54

[3] Ino Putro, Tujuan Nasional Bangsa Indonesia, dalamhttp://www.inoputro.com/2011/08/tujuan-nasional-bangsa-indonesia/, pada tanggal 23 april 2012 pukul 06.48