PERJANJIAN JUAL BELI DUMP TRUCK
Perjanjian ini dibuat pada hari ini, 9 Mei 2012
(sembilan Mei dua ribu duabelas) oleh dan antara:
Nama :
Luna Maya
NIK :
23130941900001
Usia :
36 tahun (tiga puluh enam tahun)
Pekerjaan :
Pengusaha
Alamat :
Jl. Peterpan nomor 30, Yogyakarta.
Dalam hal ini bertindak
sebagai satu-satunya orang tua yang masih hidup dengan demikian sebagai wali
untuk anaknya yang masih dibawah umur, yaitu tuan budi doremi yang berusia 16
tahun (enam belas tahun) beralamat sama dengan Luna Maya. Dengan ini disebut
sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Nazriel Irham
NIK : 31231314400001
Usia : 37 tahun (tiga puluh tujuh
tahun)
Pekerjaan : Direktur
Alamat : Jl. Kenari Nomor 33,
Yogyakarta.
Dalam hal ini bertindak
dalam jabatannya menurut berdasarkan pasal 34 Anggaran Dasar PT Arjuna Terlena,
oleh karena itu untuk dan atas nama PT Arjuna Terlena yang berkedudukan di J.
Kenari Nomor 33, Yogyakarta tersebut selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
1.
Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik dari
Dump Truck yang akan diperjual belikan, yang mana dump truck tersebut
diperolehnya karena warisan dari orang tuanya yang telah meniggal dunia.
2.
Bahwa PIHAK KEDUA adalah yang perseroan
yang bergerak dibidang konstruksi, yang bermaksud membeli 5 buah (lima buah)
dump truck dari pihak PERTAMA, dengan spesifikasi dump truck sebagai beriut:
a. Jenis
Kendaraan : Mobil Roda Empat
b. Merek/Tipe : HINO/NI3388CB AB
c. Nomor
rangka : 007
d. Nomor
Mesin : 30011990
e. Tahun
Pembuatan : 2011
f. Warna : Kuning
g. Jumlah
barang : 5 Unit
h. Kondisi : Barang Bekas
Yang
selanjutnya didalam perjanjian ini disebut dump truck.
Para pihak diatas
masing-masing telah sepakat untuk melaksanakan perjanjian jual beli dump truck yang
diatur dalam pasal-pasal berikut:
Pasal 1
DEFINISI
(1)
Yang dimaksud jual beli adalah peralihan
hak milik berupa lima buah dump truck dari pihak pertama kepada pihak kedua.
(2)
Yang diaksud dengan barang adalah lima
unit dump truck dengan merek HINO.
(3)
Yang dimaksud dengn harga adalah nilai
suatu barang yag dinyatakan dengan uang.
Pasal 2
HARGA BARANG
Harga dump truck
tersebut diatas adalah Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) per unit.
Pasal 3
KONDISI BARANG
Kondisi dump truck
tersebut diatas adalah barang bekas.
Pasal 4
MEKASNISME PEMBAYARAN
(1)
Pembayaran dilakukan dalam dua kali
pembayaran.
(2)
Pembayaran pertama sebesar Rp.
360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) dibayarkan pada saat
penandatanganan perjanjian ini.
(3)
Pembayaran kedua dilakukan sepuluh hari
setelah pembayaran pertama, sebesar Rp. 240.000.000,-(dua ratus empat puluh
juta rupiah).
(4)
Pembayaran dilakukan dengan cara
mentransfer ke rekening milik Budi Doremi di Cabang Bank Mandiri Yogyakarta.
Pasal 5
BUKTI PEMBAYARAN
Pihak kedua mendapatkan
bukti pembayaran berupa slip transfer dari bank, yang mana menyatakan transfer
telah dilakukan pihak kedua kedalam rekening pihak pertama
Pasal 6
PERPINDAHAN KEPEMILIKAN
(1)
Proses perpindahan kepemilikan dump
truck dilakukan oleh pihak kedua, berikut tanggungan yang timbul dan pihak
pertama akan membantu kelancaran kepengurusannya saja.
(2)
Perpindahan kepemilikan hanya akan
diproses setelah kewajiban pihak kedua terpenuhi.
Pasal 7
KETERLAMBATAN BAYAR
Apabila pihak kedua
tidak dapat memenuhi sisa pembayaran dalam waktu yang telah ditentukan dalam
perjanjian ini, maka pihak pertama dapat memberikan denda kepada pihak kedua
sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) rupiah untuk satu hari
keterlambatannya, dan berlaku untuk kelipatannya.
Pasal 8
HAK DAN KEWAJIBAN
(1)
Hak PIHAK PERTAMA
a. Pihak
pertama berhak untuk menerima pembayaran pertama sebesar Rp. 360.000.000,-(tiga
ratus enam puluh juta rupiah).
b. Pihak
pertama berhak untuk menerima pembayaran kedua sebesar Rp. 240.000.000, (dua
ratus empat puluh juta rupiah).
(2)
Kewajiban Pihak PERTAMA
a. Pihak
pertama berkewajiban untuk menyerahkan dump truck dan surat jalan sebagai
pengganti sementara Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setelah pihak kedua
menyerahkan bukti pembayaran pertama.
b. Pihak
pertama berkewajiban untuk menyerahkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan
bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) setelah pihak kedua menyerahkan bukti
pembayaran kedua.
(3)
Hak PIHAK KEDUA
a. Pihak
kedua berhak untuk mendapatkan penyerahan dump truck dan surat jalan sebagai
pengganti surat tanda nomor kendaraan (STNK)
dari pihak pertama setelah pembayaran pertama.
b. Pihak
kedua berhak untuk mendapatkan surat tada nomor kendaran (STNK) dan bukti
pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) dari pihak pertama setelah pihak kedua
menyerahkan bukti pembayaran kedua.
(4)
Kewajiban pihak kedua
a. Pihak
kedua berkewajiban melakukan pembayaran pertama kepada pihak pertama.
b. Pihak
kedua berkewajiban melakukan pembayaran kedua kepada pihak pertama.
Pasal 9
ADENDUM
Segala hal yang belum
cukup diatur dalam perjanjian ini akan diputuskan atas kesepakatan pihak
pertama dan pihak kedua secara bersama-sama dengan tetap berpedoan kepada
perjanjian ini dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 10
Penyelesaian
perselisihan
(1)
Dalam hal terjadi perselsihan yang
timbul dari perjanjian ini, sedapat mungkin diselesaikan secara musyawarah
mufakat.
(2)
Namun apabila perselisihan tidak daapt
diselesakan melalui msuyawarah mufakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk
diseleaikan melalui pengadilan negeri yogyakarta.
Demikian sebagai bukti
yag sah akta atau perjanjian ini dibuat di yogyakarta dan ditandatangani padahari,
tanggal, bulan dan tahun yang telah disebutkan pada awal akta, leh para pihak
dan saksi-saksi.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
(LUNA MAYA) (NAZRIEL IRHAM)
Saksi-saksi:
1.
Ahmad Dhani :.......................
2.
Mulan Jamela :.......................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar