Minggu, 26 Mei 2013

Penyusunan Kontrak


PERJANJIAN JUAL BELI DUMP TRUCK

Perjanjian ini dibuat pada hari ini, 9 Mei 2012 (sembilan Mei dua ribu duabelas) oleh dan antara:
Nama               : Luna Maya
NIK                 : 23130941900001
Usia                 : 36 tahun (tiga puluh enam tahun)
Pekerjaan         : Pengusaha
Alamat                        : Jl. Peterpan nomor 30, Yogyakarta.
Dalam hal ini bertindak sebagai satu-satunya orang tua yang masih hidup dengan demikian sebagai wali untuk anaknya yang masih dibawah umur, yaitu tuan budi doremi yang berusia 16 tahun (enam belas tahun) beralamat sama dengan Luna Maya. Dengan ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama               : Nazriel Irham
NIK                 : 31231314400001
Usia                 : 37 tahun (tiga puluh tujuh tahun)
Pekerjaan         : Direktur
Alamat                        : Jl. Kenari Nomor 33, Yogyakarta.
Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya menurut berdasarkan pasal 34 Anggaran Dasar PT Arjuna Terlena, oleh karena itu untuk dan atas nama PT Arjuna Terlena yang berkedudukan di J. Kenari Nomor 33, Yogyakarta tersebut selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
1.      Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik dari Dump Truck yang akan diperjual belikan, yang mana dump truck tersebut diperolehnya karena warisan dari orang tuanya yang telah meniggal dunia.
2.      Bahwa PIHAK KEDUA adalah yang perseroan yang bergerak dibidang konstruksi, yang bermaksud membeli 5 buah (lima buah) dump truck dari pihak PERTAMA, dengan spesifikasi dump truck sebagai beriut:
a.       Jenis Kendaraan    : Mobil Roda Empat
b.      Merek/Tipe            : HINO/NI3388CB AB
c.       Nomor rangka       : 007
d.      Nomor Mesin        : 30011990
e.       Tahun Pembuatan : 2011
f.       Warna                    : Kuning
g.      Jumlah barang       : 5 Unit
h.      Kondisi                 : Barang Bekas
Yang selanjutnya didalam perjanjian ini disebut dump truck.
Para pihak diatas masing-masing telah sepakat untuk melaksanakan perjanjian jual beli dump truck yang diatur dalam pasal-pasal berikut:

Pasal 1
DEFINISI
(1)   Yang dimaksud jual beli adalah peralihan hak milik berupa lima buah dump truck dari pihak pertama kepada pihak kedua.
(2)   Yang diaksud dengan barang adalah lima unit dump truck dengan merek HINO.
(3)   Yang dimaksud dengn harga adalah nilai suatu barang yag dinyatakan dengan uang.

Pasal 2
HARGA BARANG
Harga dump truck tersebut diatas adalah Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) per unit.

Pasal 3
KONDISI BARANG
Kondisi dump truck tersebut diatas adalah barang bekas.

Pasal 4
MEKASNISME PEMBAYARAN
(1)   Pembayaran dilakukan dalam dua kali pembayaran.
(2)   Pembayaran pertama sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) dibayarkan pada saat penandatanganan perjanjian ini.
(3)   Pembayaran kedua dilakukan sepuluh hari setelah pembayaran pertama, sebesar Rp. 240.000.000,-(dua ratus empat puluh juta rupiah).
(4)   Pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer ke rekening milik Budi Doremi di Cabang Bank Mandiri Yogyakarta.

Pasal 5
BUKTI PEMBAYARAN
Pihak kedua mendapatkan bukti pembayaran berupa slip transfer dari bank, yang mana menyatakan transfer telah dilakukan pihak kedua kedalam rekening pihak pertama

Pasal 6
PERPINDAHAN KEPEMILIKAN
(1)   Proses perpindahan kepemilikan dump truck dilakukan oleh pihak kedua, berikut tanggungan yang timbul dan pihak pertama akan membantu kelancaran kepengurusannya saja.
(2)   Perpindahan kepemilikan hanya akan diproses setelah kewajiban pihak kedua terpenuhi.

Pasal 7
KETERLAMBATAN  BAYAR
Apabila pihak kedua tidak dapat memenuhi sisa pembayaran dalam waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian ini, maka pihak pertama dapat memberikan denda kepada pihak kedua sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) rupiah untuk satu hari keterlambatannya, dan berlaku untuk kelipatannya.

Pasal 8
HAK DAN KEWAJIBAN
(1)   Hak PIHAK PERTAMA
a.       Pihak pertama berhak untuk menerima pembayaran pertama sebesar Rp. 360.000.000,-(tiga ratus enam puluh juta rupiah).
b.      Pihak pertama berhak untuk menerima pembayaran kedua sebesar Rp. 240.000.000, (dua ratus empat puluh juta rupiah).
(2)   Kewajiban Pihak PERTAMA
a.       Pihak pertama berkewajiban untuk menyerahkan dump truck dan surat jalan sebagai pengganti sementara Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setelah pihak kedua menyerahkan bukti pembayaran pertama.
b.      Pihak pertama berkewajiban untuk menyerahkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) setelah pihak kedua menyerahkan bukti pembayaran kedua.
(3)   Hak PIHAK KEDUA
a.       Pihak kedua berhak untuk mendapatkan penyerahan dump truck dan surat jalan sebagai pengganti surat tanda nomor kendaraan (STNK)  dari pihak pertama setelah pembayaran pertama.
b.      Pihak kedua berhak untuk mendapatkan surat tada nomor kendaran (STNK) dan bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) dari pihak pertama setelah pihak kedua menyerahkan bukti pembayaran kedua.
(4)   Kewajiban pihak kedua
a.       Pihak kedua berkewajiban melakukan pembayaran pertama kepada pihak pertama.
b.      Pihak kedua berkewajiban melakukan pembayaran kedua kepada pihak pertama.

Pasal 9
ADENDUM
Segala hal yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diputuskan atas kesepakatan pihak pertama dan pihak kedua secara bersama-sama dengan tetap berpedoan kepada perjanjian ini dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Pasal 10
Penyelesaian perselisihan
(1)   Dalam hal terjadi perselsihan yang timbul dari perjanjian ini, sedapat mungkin diselesaikan secara musyawarah mufakat.
(2)   Namun apabila perselisihan tidak daapt diselesakan melalui msuyawarah mufakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk diseleaikan melalui pengadilan negeri yogyakarta.




Demikian sebagai bukti yag sah akta atau perjanjian ini dibuat di yogyakarta dan ditandatangani padahari, tanggal, bulan dan tahun yang telah disebutkan pada awal akta, leh para pihak dan saksi-saksi.

PIHAK PERTAMA                                                   PIHAK KEDUA


   (LUNA MAYA)                                                  (NAZRIEL IRHAM)

Saksi-saksi:
1.      Ahmad Dhani :.......................


2.      Mulan Jamela  :.......................

Tidak ada komentar: