EKSPRESI
BUDAYA TRADISIONAL
Negara
Indonesia adalah negara yang sangat luas, yang mana terdapat sangat banyak
budaya tradisional di setiap daerah yang berbeda, budaya tradisional tersebut
tidak hanya berupa teknologi dan seni, bahkan secara lengkap sudah dirumuskan
dalam oleh WIPO, yaitu “traditional
knowledge is not limited to any specific field of technology or the arts. The
entire field of human endeavor is open to inquiry by traditional methods and
the full breadth of human expression is available for transmission. Traditional
knowledge systems in the fields of medicine and healing, biodiversity conservation,
the environment and foods and agriculture are well known”.
Hal
itu berarti tidak hanya teknologi dan seni yang dalam ekspresi budaya
tradisional, tapi juga terdapat obat-obatan, pelestarian keanekaragaman hayati,
pertanian dan lingkungan hidup. Dalam bidang seni itu pun sendiri cukup luas
untuk dijabarkan karena disana terdapat musik, tarian, desain, tekstil, dan
kerajinan tangan masyarakat.
Adapun
sifat-sifat dari pengetahuan tradisional, yaitu :
1. Merupakan
hak kolektif komunal
2. Dibeikan
secara turun-temurun dari generasi ke generasi
3. Mengandung
pengertian sebagai sarana konservasi alam dan penggunaan yang berkelanjutan
atas sumber daya hayati
4. Tidak
berorientasi pasar
5. Belum
dikenal luas dalam forum perdagangan tradisional
6. Telah
diakui dalam konvensi mengenai keanekaragaman hayati 1992 sebagai alat konvensi
sumber daya alam.
Oleh
karenanya maka perlindungan yang diberikan terhadap ekspresi budaya tradisional
tersebut tergantung dari jenis budaya tradisional itu sendiri, bisa berupa
perlindungan hak cipta dan hak yang terkait ketika jenis budaya tradisional itu
berupa kesenian, sastra, dan ilmu pengetahuan, bisa juga berupa paten ketika
ada teknologi yang terdapat dalam budaya tradisional, bahkan bisa juga berupa
varietas tanaman. Namun dalam hal memperoleh paten, pengetahuan tradisional
cukup sulit karena sulitnya memenuhi syarat kebaruan.
Dalam
hal perlindugan pengetahuaan tradisional ada 2 cara yang bisa dipakai yaitu
perlindungan hukum, dan perlindungan nonhukum. Perlindungan hukum yang dimaksud
yaitu melalui penerapan Undang-Undang yang berkaitan, sedangkan perlindungan
non hukum yaitu perlindungan yang sifatnya tidak mengikat seperti perlindungan
memalui kompilasi penemuan, pendaftaran, dan basis data pengetahuan
tradisional.
KESIMPULAN : Berdasarkan
Pasal 10 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, maka Budaya
Tradisional yang kebanyakan tidak diketahui penciptanya maka negara memegang
Hak Cipta tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar