Minggu, 26 Mei 2013

Hak Cipta : Perlindungan Hukum Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional

sumber : Hak Kekayaan Intelektual, Sudaryat, Dr.Sudjana, Rika Ratna Permata
                                         

EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL

Negara Indonesia adalah negara yang sangat luas, yang mana terdapat sangat banyak budaya tradisional di setiap daerah yang berbeda, budaya tradisional tersebut tidak hanya berupa teknologi dan seni, bahkan secara lengkap sudah dirumuskan dalam oleh WIPO, yaitu “traditional knowledge is not limited to any specific field of technology or the arts. The entire field of human endeavor is open to inquiry by traditional methods and the full breadth of human expression is available for transmission. Traditional knowledge systems in the fields of medicine and healing, biodiversity conservation, the environment and foods and agriculture are well known”.
Hal itu berarti tidak hanya teknologi dan seni yang dalam ekspresi budaya tradisional, tapi juga terdapat obat-obatan, pelestarian keanekaragaman hayati, pertanian dan lingkungan hidup. Dalam bidang seni itu pun sendiri cukup luas untuk dijabarkan karena disana terdapat musik, tarian, desain, tekstil, dan kerajinan tangan masyarakat.
Adapun sifat-sifat dari pengetahuan tradisional, yaitu :
1.    Merupakan hak kolektif komunal
2.    Dibeikan secara turun-temurun dari generasi ke generasi
3.    Mengandung pengertian sebagai sarana konservasi alam dan penggunaan yang berkelanjutan atas sumber daya hayati
4.    Tidak berorientasi pasar
5.    Belum dikenal luas dalam forum perdagangan tradisional
6.   Telah diakui dalam konvensi mengenai keanekaragaman hayati 1992 sebagai alat konvensi sumber daya alam.
Oleh karenanya maka perlindungan yang diberikan terhadap ekspresi budaya tradisional tersebut tergantung dari jenis budaya tradisional itu sendiri, bisa berupa perlindungan hak cipta dan hak yang terkait ketika jenis budaya tradisional itu berupa kesenian, sastra, dan ilmu pengetahuan, bisa juga berupa paten ketika ada teknologi yang terdapat dalam budaya tradisional, bahkan bisa juga berupa varietas tanaman. Namun dalam hal memperoleh paten, pengetahuan tradisional cukup sulit karena sulitnya memenuhi syarat kebaruan.
Dalam hal perlindugan pengetahuaan tradisional ada 2 cara yang bisa dipakai yaitu perlindungan hukum, dan perlindungan nonhukum. Perlindungan hukum yang dimaksud yaitu melalui penerapan Undang-Undang yang berkaitan, sedangkan perlindungan non hukum yaitu perlindungan yang sifatnya tidak mengikat seperti perlindungan memalui kompilasi penemuan, pendaftaran, dan basis data pengetahuan tradisional.

KESIMPULAN : Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, maka Budaya Tradisional yang kebanyakan tidak diketahui penciptanya maka negara memegang Hak Cipta tersebut.

Tidak ada komentar: