Minggu, 26 Mei 2013

Kejahatan Pasar Modal : Insider Trading - Kasus Perusahaan Gas Negara (PGN)


Dalam kasus yang berjalan selama hampir setahun ini, ada 3 hal yang dihadapi oleh PT. PGN mulai dari pelanggaran prinsip keterbukaan hingga insider trading. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut :

1.      Pelanggaran prinsip disclosure terhadap keterlambatan penyampaian laporan kepada Bapepam dan masyarakat tentang peristiwa material.
Dalam Pasal 86 ayat (2) UU No. 5 tahun 1995 tentang Pasar Modal disebutkan bahwa perusahaan publik menyampaikan laporan kepada Bapepam dan mengumumkan kepada masyarakat tentang peristiwa material yang dapat mempengaruhi harga efek selambat-lambatnya pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya peristiwa tersebut. Pada kenyataannya PT. Gas Negara terlambat melaporkan fakta atas penundaan proyek pipanisasi yang dilakukan oleh PT PGN. Dalam hal ini keterlambatan pelaporan keterbukaan informasi sebanyak 35 hari. Mengenai informasi penurunan volume gas dan informasi tertundanya gas in Dikategorikan sebagai fakta material dalam Peraturan Nomor X.K.1. Sehingga telah jelas, bahwa PT. Gas Negara melanggar pasal 86 ayat (2) UU No. 5/1995 jo. Peraturan Nomor X.K.1. dengan pelanggaran ini PT. PGN dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 35 juta.
2.      Pelanggaran prinsip disclosure terhadap pemberian keterangan yang secara material tidak benar.
Ada beberapa hal yang seringkali dilarang dalam hal keterbukaan informasi, di antaranya sebagai berikut :
a.       Memberikan informasi yang salah sama sekali
b.      Memberikan informasi yang setengah benar.
c.       Memberikan informasi yang tidak lengkap.
d.      Sama sekali diam terhadap fakta/informasi material.

Keempat hal ini dilarang karena oleh hukum dianggap dapat menimbulkan ”missleading” bagi investor dalam memberikan judgement nya untuk membeli atau tidak suatu efek .
Ketentuan ini juga diadopsi dalam pasal 93 UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal, yang menyebutkan bahwa tiap pihak dilarang, dengan cara apa pun, memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga Efek di Bursa Efek .
Dalam kasus ini PT. PGN yakni memberikan keterangan material tidak benar tentang rencana volume gas yang dapat dialirkan melalui proyek SSWJ (South Sumatera-West Java) . Fakta itu sudah diketahui atau sewajarnya diketahui oleh direksi, yang kemudian seharusnya keterangan itu disampaikan kepada publik, namun tidak disampaikan. Sehingga jelas terjadi bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap pasal 93 UU No. 8/1995 dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 milyar . Oleh karena itu, sudah sepatutnya dan sewajarnya Bapepam-LK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 5 miliar kepada Direksi PT PGN yang menjabat pada periode bulan Juli 2006 s.d. Maret 2007 yaitu Sutikno, Adil Abas, Djoko Pramono, WMP Simanjuntak dan Nursubagjo Prijono.
3.      Keterlibatan fiduciary position dalam kasus insider trading transaksi efek PGAS
Dalam pasal 95 UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal menerangkan bahwa orang dalam dari perusahaan publik yang mempunyai informasi orang dalam dilarang melakukan transaksi atas Efek Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud.
Penjelasan pasal 95 memberi arti kepada orang dalam sebagai pihak-pihak yang tergolong dalam:
1.      Komisaris, Direktur, atau pengawas perusahaan terbuka
2.      Pemegang saham utama perusahan terbuka
3.      Orang yang karena kedudukannya, profesinya atau karena hubungan usahanya dengan perusahaan terbuka memungkinkan memperoleh informasi orang dalam. Dengan kedudukan disini dimaksudkan sebagai lembaga, institusi atau badan pemerintahan. Sementara yang merupakan “hubungan usaha” adalah hubungan kerja atau kemitraan dalam kegiatan usahanya, seperti, nasabah, pemasok, kontraktor, pelanggan, kreditur, dan lain-lain
4.      Pihak yang tidak lagi menjadi pihak sebagaimana tersebut dalam point 1,2,3 tersebut sebelum lewat jangka waktu 6 bulan

Bahwa pada periode 12 September 2006 sampai dengan 11 Januari 2007, 9 orang dalam PGAS melakukan transaksi saham PGAS, baik direksi maupun mantan direksi. Sehingga unsur-unsur di atas terpenuhi. Sanksi tersebut ditetapkan antara lain dengan mempertimbangkan pola transaksi dan akses yang bersangkutan terhadap informasi orang dalam.

Kesimpulan
Dari paparan tulisan di atas dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.     PT. Gas Negara melanggar pasal 86 ayat (2) UU No. 5/1995 jo. Peraturan Nomor X.K.1. karena terlambat melaporkan fakta atas penundaan proyek pipanisasi yang dilakukan oleh PT PGN. Dalam hal ini keterlambatan pelaporan keterbukaan informasi sebanyak 35 hari. Mengenai informasi penurunan volume gas dan informasi tertundanya gas in dikategorikan sebagai fakta material dalam Peraturan Nomor X.K.1.
2.      Mengenai pemberian keterangan yang secara material tidak benar tentang rencana volume gas yang dapat dialirkan melalui proyek SSWJ (South Sumatera-West Java) jelas bahwa PT PGN melakukan pelanggaran terhadap pasal 93 UU No. 8/1995 . Oleh karena itu, sudah sepatutnya dan sewajarnya Bapepam-LK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 5 miliar kepada Direksi PT PGN yang menjabat pada periode bulan Juli 2006 s.d. Maret 2007.
3.     Terkait dengan keterlibatan orang dalam PT. PGN dalam kasus ini maka telah jelas bahwa orang dalam PT. PGN ini melanggar pasal 95 UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal yang menerangkan bahwa orang dalam dari perusahaan publik yang mempunyai informasi orang dalam dilarang melakukan transaksi atas Efek Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud hal ini diperjelas dalam penjelasan pasal 95.

Tidak ada komentar: