Jumat, 05 Oktober 2012

TUGAS POLITIK HUKUM - KENDALA YURIDIS YANG DIHADAPI DALAM MEWUJUDKAN TUJUAN NEGARA INDONESIA


BAB I
LATAR BELAKANG

Setengan abad lebih Indonesia merdeka, pertanyaan besar nya adalah “apakah tujuan negara Indonesia sudah dicapai?”. Melihat dari keadaan negara kita saat ini tentu saja dapat dikatakan masih jauh kita dari capaian tujuan negara yang diharapkan. Berbagai faktor menghambat jalan untuk mencapai tujuan negara, dari faktor sosiologis sampai faktor yuridis.
Ketika bicara yuridis maka kita bicara segi-segi hukum, hukum yang baik akan menuntun kita kearah tujuan negara. Kita sebagai negara hukum tentu harus menjadikan hukum itu sendiri sebagai panglima. Dalam pembuatan suatu produk hukum, bukan rahasia umum lagii bahwa yang membuat hukum itu adalah para politisi-politisi.
Maka dengan hukum dibuat oleh orang-orang politik maka apakah masih bisa disebut bahwa hukum sebagai panglima.
Dalam tulisan ini akan dijabarkan beberapa faktor yuridis yang mempengaruhi dan menghambat dalam mewujudkan tujuan negara.



BAB II
PEMBAHASAN

A.     TUJUAN NEGARA
Setiap negara tentu memiliki tujuannya masing-masing. Berbagai kendala tentu akan timbul selama pencapaian tujuan negara tersebut, baik kendala internal maupun kendala eksternal. Masalah sosiologis dan yuridis suatu negara pun angat mempengaruhi dalam perwujudan tujuan negara tersebut.
Tujuan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.[1]


Rumusan tujuan sangat penting bagi suatu negara yaitu sebagai pedoman :
1.    Penyusunan negara dan pengendalian alat perlengkapan negara.
2.    Pengatur kehidupan rakyatnya.
3.    Pengarah segala aktivitas–aktivitas negara.
Setiap negara pasti mempunyai tujuan yang hendak dicapai sesuai dengan Undang–Undang Dasarnya. Tujuan masing–masing negara sangat dipengaruhi oleh tata nilai sosial, kondisi geografis, sejarah pembentukannya serta pengaruh politik dari penguasa negara. Secara umum negara mempunyai tujuan antara lain sebagai berikut :
1.    Memperluas kekuasaan semata
2.    Menyelenggarakan ketertiban umum
3.    Mencapai kesejahteraan umum.[2]

Tujuan Negara dapat disebut juga sebagai tujuan nasional, tujuan nasional adalah sasaran segala kegiatan suatu bangsa yang perwujuannya harus diusahakan secara terus rnenerus. Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum dalam alenia keempat Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahtetaan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.[3]

B.     FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TUJUAN NEGARA
1)      PERATURAN
Salah satu tujuan negara yang dapat kita tangkap dari Pembukaan Undang-Undang dasar 1945 adalah untuk mensejahterakan rakyat. Untung mendukung kelancaran tersebut maka negara dalam hal ini pemerintah berwenang membuat suatu peraturan sebagai alat untuk mengontrol masyarakat. Dengan peraturan yang baikmaka kesejahteraan akan dicapai. Peraturan yang baik adalah peraturan yang memenuhi asas :
ü  Kepastian Hukum
ü  Kemanfaatan
ü  Keadilan
2)      KETAATAN ASAS
Begitu berarti nya suatu asas akan sia-sia apabila tidak ditaati dengan secara benar. Ketika suatu produk hukum telah memenuhi asas-asas hukum maka secara teori produk hukum tersebut bagus.
3)      EKSEKUTOR
Ditahap ini lah Asas dan Peraturan-peraturan yang sudah dibuat akan dikatakan bermanfaat atau tidak. Ketika peraturan dengan asas nya tersebut di eksekusi dengan tidak benar tentu akan menimbulkan akibat buruk untuk masyarakat, dan ini jelas akan bertentangan dengan tujuan negara.
Pada fase reformasi terjadi dua kali perubahan dalam peraturan yang mengatur otonomi daerah, yaitu UU No 22 1999 diubah dengan UU No 32 tahun 2004. Otonomi daerah mengenal tiga asas yaitu :
1. Asas Dekonsentrasi
Indonesia sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945 dinyatakan bahwa Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik dan sekaligus Bentuk Negara kesatuan adalah bentuk negara yang bersifat final yang diharapkan oleh rakyat Indonesia secara menyeluruh, disamping bentuk-bentuk Negara alternatif lain. Hal ini diatur secara rigit dalam pasal 37 ayat 5 UUD 19451. Hubungan yang muncul dalam Negara kesatuan adalah hubungan yang bersifat hirarkis-vertical antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah baik propinsi maupun kabupaten/kota. Pembagian urusan antara pemeritah daerah dan ppemerintah pusat bisa dilihat dari bab III pasal 10 UU No 32 tahun 2004. Klausa yang ada dalam pasal 1 tersebut mengatakan bahwa Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah. Kemudian pada pasal selanjutnya Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Dari klausa “Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah”. Secara substansial klausa ini mengatakan bahwa kewenangan yang dimiliki pemerintah pusat dan pemerintah daerah sudah diatur secara jelas dan rigid. Pembagian tersebut memang terbukti demikian dengan meninjau pasal selanjutnya maka akan terlihat betapa kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah menjadi sejajar dalam mengelelola daerah. Pasal 10 ayat 4 megatur kewenangan pemerintah pusat tersebut sebagai berikut:
a.       politik luar negeri;
b.      pertahanan;
c.       keamanan;
d.      yustisi;
e.       moneter dan fiskal nasional; dan
f.       agama.
Dan kewenangan pemerintah diluar 6 poin tersebut dilaksanakan dengan, menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintahan;
a.       melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah; atau
b.      menugaskan sebagian urusan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan.
Sedangkan klausa yang mengatur mengenai kewenangan daerah diatur dalam pasal 13 ayat 1 dan pasal 14 ayat 1 UU No 32 tahun 2004. Dari penjelasan diatas susunan, komposisi peraturan menurut penulis bertentangan satu sama lain dengan asas dekonsentrasi. Asas dekonsentrasi menyatakan bahwa keberadaan kewenangan berada dipemerintah pusat kemudian kewengan tersebut didistribusikan keperintah daerah. Sedangkan pada klausa-klausa aturan diatas tidak demikian adanya pengaturan-pengaturan secara jelas hak dan wewenang baik pemerintah pusat maupun daerah membuktikan bahwa keberadaan asas dekonsentrasi tidak bermakna, itu yang pertama. Yang kedua, asas dekonsentrasi merupakan asas perekat bentuk negara kesatuan akan tetapi akibat pembagian kewenangan tersebut akhirnya konsep kesatuan diciderai. Karena, Pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dengan daerah secara ketat merupakan sebuah konsep negara ferderal, dan ini sejak semula tidak diinginkan oleh masyarakat indonesia..
2. Asas Desentralisasi
Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Asas ini memiliki semangat bahwa pemerintah daerah dianggap mampu untuk melaksanakan pemerintahan sendiri, ini terbukti dari kata penyerahan. Kata ini juga membuktikan bahwa kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus dibagi karena daerah sudah dianggap mampu untuk melaksanakan pemerintahan sendiri. Secara pengertian antara dekonsentrasi dan desentralisasi seakan-akan tidak ada masalah akan tetapi apabila ditinjau lebih mendalam kepada peraturan yang mengatur persoalan tersebut, maka akan terlihat betapa benturan tersebut terjadi. Benturan tersebut berasal dari tujuan dasar keberadaan asas desentralisasi dan dekonsentrasi. Asas desentralisasi lebih bermuatan federalistik sedangkan asas dekonsentrasi lebih bermuatan keasatuan. Hal ini bisa dilihat dari pemebagian-pembagian kewenangan yang ada dalam UU otonomi daerah lebih mendekati kepada prinsip desentralisasi.
3.Asas Tugas Pembantu
Mengiringi kedua asas diatas terdapat satu asas lagi yaitu asas tugas pembantu. Asas ini mengandung pengertian, adanya penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Asas ini dalam UU 32 tahun 2004 ditempatkan pada pasal 10 ayat 5 poin c, dalam sebuah klausal “menugaskan sebagian urusan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan”. Ketentuan ini dilaksanakan untuk mengatisipasi pabila terjadi hal-hal yang tidak di inginkan dalam sebuah pemerintahan, sedangkan penangananya harus segera dilaksanakan. keberadaan ketentuan ini sangat minim dalam peratuaran, akan tetapi dibandingkan dengan asas desentralisasi, asas ini lebih dapat diterima oleh prinsip pemrintahan daerah dalam negara kesatuan. karena asas ini tetap menempatkan pemerintah pusat sebagai tolak ukur dalam sebuah kebijakan. Dan pemerintah daerah merupakan subdivisi dari pemerintah pusat untuk melaksanakan fungsi-fungsi dan kebijakan-kebijkan yang dibuat oleh pemerintah pusat.
Dari ketiga asas diatas maka penulis berpendapat bahwa dengan wilayah negara yang sangat luas dan keadaan yang berbeda pada setiap daerah maka sulit rasanya apabila mengharapkan tujuan negara dapat dicapai dengan sempurna mengingat setiap daerah diberi kewenangan untuk menjalankan pemerintahan sendiri (dalam hal tertentu) sehinggga daeraah berpeluang memajukan daerahnya masing tentu saja dengan sedikit mengenyampingkan tujuan negara yang sesungguhnya.





BAB III
KESIMPULAN

1.      Bahwa faktor yuridis sangat mempengaruhi dalam pencapaian tujuan negara pada saat ini, berkaitan dengan kualitas suatu produk hukum, berkaitan dengan ketaatan terhadap asas-asas hukum itu sendiri, dan paling dipengaruhi oleh eksekusi dari peraturan-peraturan yang telah dibuat.
2.      Bahwa dengan adannya  otonomi daerah secara tidak langsung setiap daerah berkeinginan untuk memajukan daerahnya masing, dengan masih ditemukannya daerah-daerah yang belum mendapat kehidupan yang layak, tentu saja berbanding terbalik dengan daerah-daerah besar yang mempunyai pemasukan yang besar.


[1] Chandra Yudiana E, Sistem Pemerintahan Indonesia, dalam http://41707011.blog.unikom.ac.id/sistem-pemerintahan.1ay, pada tanggal 23 april 2012 pukul 07.08

[2]Pengertian Fungsi dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam http://dieks2010.wordpress.com/2010/08/27/pengertian-fungsi-dan-tujuan-negara-kesatuan-republik-indonesia/, pada tanggal 23 april 2012 pukul 06.54

[3] Ino Putro, Tujuan Nasional Bangsa Indonesia, dalamhttp://www.inoputro.com/2011/08/tujuan-nasional-bangsa-indonesia/, pada tanggal 23 april 2012 pukul 06.48

Tidak ada komentar: