BAB I
LATAR BELAKANG
Setengan abad lebih Indonesia merdeka, pertanyaan besar nya adalah
“apakah tujuan negara Indonesia sudah dicapai?”. Melihat dari keadaan negara
kita saat ini tentu saja dapat dikatakan masih jauh kita dari capaian tujuan
negara yang diharapkan. Berbagai faktor menghambat jalan untuk mencapai tujuan
negara, dari faktor sosiologis sampai faktor yuridis.
Ketika bicara yuridis maka kita bicara segi-segi hukum, hukum yang
baik akan menuntun kita kearah tujuan negara. Kita sebagai negara hukum tentu
harus menjadikan hukum itu sendiri sebagai panglima. Dalam pembuatan suatu
produk hukum, bukan rahasia umum lagii bahwa yang membuat hukum itu adalah para
politisi-politisi.
Maka dengan hukum dibuat oleh orang-orang politik maka apakah
masih bisa disebut bahwa hukum sebagai panglima.
Dalam tulisan ini akan dijabarkan beberapa faktor yuridis yang
mempengaruhi dan menghambat dalam mewujudkan tujuan negara.
BAB II
PEMBAHASAN
A. TUJUAN NEGARA
Setiap
negara tentu memiliki tujuannya masing-masing. Berbagai kendala tentu akan
timbul selama pencapaian tujuan negara tersebut, baik kendala internal maupun
kendala eksternal. Masalah sosiologis dan yuridis suatu negara pun angat
mempengaruhi dalam perwujudan tujuan negara tersebut.
Tujuan
negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya,
tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system
pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk
terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.[1]
Rumusan tujuan sangat penting bagi suatu negara yaitu sebagai pedoman :
1.
Penyusunan negara dan pengendalian alat
perlengkapan negara.
2.
Pengatur kehidupan rakyatnya.
3.
Pengarah segala aktivitas–aktivitas
negara.
Setiap negara pasti mempunyai tujuan yang hendak dicapai sesuai dengan
Undang–Undang Dasarnya. Tujuan masing–masing negara sangat dipengaruhi oleh tata nilai sosial, kondisi geografis,
sejarah pembentukannya serta pengaruh politik dari penguasa negara.
Secara umum negara mempunyai tujuan antara lain sebagai berikut :
1.
Memperluas kekuasaan semata
2.
Menyelenggarakan ketertiban umum
3.
Mencapai kesejahteraan umum.[2]
Tujuan Negara dapat
disebut juga sebagai tujuan nasional, tujuan nasional adalah sasaran segala kegiatan suatu bangsa yang perwujuannya
harus diusahakan secara terus rnenerus. Tujuan nasional bangsa Indonesia
tercantum dalam alenia keempat Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk
memajukan kesejahtetaan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial”.[3]
B.
FAKTOR
YANG MEMPENGARUHI TUJUAN NEGARA
1) PERATURAN
Salah satu
tujuan negara yang dapat kita tangkap dari Pembukaan Undang-Undang dasar 1945
adalah untuk mensejahterakan rakyat. Untung mendukung kelancaran tersebut maka
negara dalam hal ini pemerintah berwenang membuat suatu peraturan sebagai alat
untuk mengontrol masyarakat. Dengan peraturan yang baikmaka kesejahteraan akan
dicapai. Peraturan yang baik adalah peraturan yang memenuhi asas :
ü Kepastian
Hukum
ü Kemanfaatan
ü Keadilan
2) KETAATAN
ASAS
Begitu berarti
nya suatu asas akan sia-sia apabila tidak ditaati dengan secara benar. Ketika
suatu produk hukum telah memenuhi asas-asas hukum maka secara teori produk
hukum tersebut bagus.
3) EKSEKUTOR
Ditahap ini
lah Asas dan Peraturan-peraturan yang sudah dibuat akan dikatakan bermanfaat
atau tidak. Ketika peraturan dengan asas nya tersebut di eksekusi dengan tidak
benar tentu akan menimbulkan akibat buruk untuk masyarakat, dan ini jelas akan
bertentangan dengan tujuan negara.
Pada fase reformasi terjadi dua kali perubahan dalam peraturan yang
mengatur otonomi daerah, yaitu UU No 22 1999 diubah dengan UU No 32 tahun 2004.
Otonomi daerah mengenal tiga asas yaitu :
1. Asas
Dekonsentrasi
Indonesia sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945 dinyatakan
bahwa Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik dan sekaligus
Bentuk Negara kesatuan adalah bentuk negara yang bersifat final yang diharapkan
oleh rakyat Indonesia secara menyeluruh, disamping bentuk-bentuk Negara
alternatif lain. Hal ini diatur secara rigit dalam pasal 37 ayat 5 UUD 19451.
Hubungan yang muncul dalam Negara kesatuan adalah hubungan yang bersifat
hirarkis-vertical antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah baik
propinsi maupun kabupaten/kota. Pembagian urusan antara pemeritah daerah dan
ppemerintah pusat bisa dilihat dari bab III pasal 10 UU No 32 tahun 2004. Klausa
yang ada dalam pasal 1 tersebut mengatakan bahwa Pemerintahan daerah
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan
pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah.
Kemudian pada pasal selanjutnya Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintahan
daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Dari klausa “Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah”. Secara substansial klausa ini mengatakan bahwa kewenangan yang dimiliki pemerintah pusat dan pemerintah daerah sudah diatur secara jelas dan rigid. Pembagian tersebut memang terbukti demikian dengan meninjau pasal selanjutnya maka akan terlihat betapa kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah menjadi sejajar dalam mengelelola daerah. Pasal 10 ayat 4 megatur kewenangan pemerintah pusat tersebut sebagai berikut:
Dari klausa “Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah”. Secara substansial klausa ini mengatakan bahwa kewenangan yang dimiliki pemerintah pusat dan pemerintah daerah sudah diatur secara jelas dan rigid. Pembagian tersebut memang terbukti demikian dengan meninjau pasal selanjutnya maka akan terlihat betapa kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah menjadi sejajar dalam mengelelola daerah. Pasal 10 ayat 4 megatur kewenangan pemerintah pusat tersebut sebagai berikut:
a. politik
luar negeri;
b. pertahanan;
c. keamanan;
d. yustisi;
e. moneter
dan fiskal nasional; dan
f. agama.
Dan
kewenangan pemerintah diluar 6 poin tersebut dilaksanakan dengan,
menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintahan;
a. melimpahkan
sebagian urusan pemerintahan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah; atau
b. menugaskan
sebagian urusan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa berdasarkan
asas tugas pembantuan.
Sedangkan klausa yang mengatur mengenai kewenangan daerah diatur dalam
pasal 13 ayat 1 dan pasal 14 ayat 1 UU No 32 tahun 2004. Dari penjelasan diatas
susunan, komposisi peraturan menurut penulis bertentangan satu sama lain dengan
asas dekonsentrasi. Asas dekonsentrasi menyatakan bahwa keberadaan kewenangan
berada dipemerintah pusat kemudian kewengan tersebut didistribusikan keperintah
daerah. Sedangkan pada klausa-klausa aturan diatas tidak demikian adanya
pengaturan-pengaturan secara jelas hak dan wewenang baik pemerintah pusat
maupun daerah membuktikan bahwa keberadaan asas dekonsentrasi tidak bermakna,
itu yang pertama. Yang kedua, asas dekonsentrasi merupakan asas perekat bentuk
negara kesatuan akan tetapi akibat pembagian kewenangan tersebut akhirnya
konsep kesatuan diciderai. Karena, Pembagian kewenangan antara pemerintah pusat
dengan daerah secara ketat merupakan sebuah konsep negara ferderal, dan ini
sejak semula tidak diinginkan oleh masyarakat indonesia..
2. Asas
Desentralisasi
Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh
pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Asas ini memiliki semangat
bahwa pemerintah daerah dianggap mampu untuk melaksanakan pemerintahan sendiri,
ini terbukti dari kata penyerahan. Kata ini juga membuktikan bahwa kewenangan
pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus dibagi karena daerah sudah
dianggap mampu untuk melaksanakan pemerintahan sendiri. Secara pengertian
antara dekonsentrasi dan desentralisasi seakan-akan tidak ada masalah akan
tetapi apabila ditinjau lebih mendalam kepada peraturan yang mengatur persoalan
tersebut, maka akan terlihat betapa benturan tersebut terjadi. Benturan tersebut
berasal dari tujuan dasar keberadaan asas desentralisasi dan dekonsentrasi.
Asas desentralisasi lebih bermuatan federalistik sedangkan asas dekonsentrasi
lebih bermuatan keasatuan. Hal ini bisa dilihat dari pemebagian-pembagian
kewenangan yang ada dalam UU otonomi daerah lebih mendekati kepada prinsip
desentralisasi.
3.Asas Tugas
Pembantu
Mengiringi kedua asas diatas terdapat satu asas lagi yaitu asas tugas
pembantu. Asas ini mengandung pengertian, adanya penugasan dari Pemerintah
kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota
dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk
melaksanakan tugas tertentu. Asas ini dalam UU 32 tahun 2004 ditempatkan pada
pasal 10 ayat 5 poin c, dalam sebuah klausal “menugaskan sebagian urusan kepada
pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas
pembantuan”. Ketentuan ini dilaksanakan untuk mengatisipasi pabila terjadi
hal-hal yang tidak di inginkan dalam sebuah pemerintahan, sedangkan
penangananya harus segera dilaksanakan. keberadaan ketentuan ini sangat minim
dalam peratuaran, akan tetapi dibandingkan dengan asas desentralisasi, asas ini
lebih dapat diterima oleh prinsip pemrintahan daerah dalam negara kesatuan.
karena asas ini tetap menempatkan pemerintah pusat sebagai tolak ukur dalam
sebuah kebijakan. Dan pemerintah daerah merupakan subdivisi dari pemerintah
pusat untuk melaksanakan fungsi-fungsi dan kebijakan-kebijkan yang dibuat oleh
pemerintah pusat.
Dari ketiga asas diatas maka penulis berpendapat bahwa dengan wilayah
negara yang sangat luas dan keadaan yang berbeda pada setiap daerah maka sulit
rasanya apabila mengharapkan tujuan negara dapat dicapai dengan sempurna
mengingat setiap daerah diberi kewenangan untuk menjalankan pemerintahan
sendiri (dalam hal tertentu) sehinggga daeraah berpeluang memajukan daerahnya
masing tentu saja dengan sedikit mengenyampingkan tujuan negara yang
sesungguhnya.
BAB III
KESIMPULAN
1. Bahwa
faktor yuridis sangat mempengaruhi dalam pencapaian tujuan negara pada saat
ini, berkaitan dengan kualitas suatu produk hukum, berkaitan dengan ketaatan
terhadap asas-asas hukum itu sendiri, dan paling dipengaruhi oleh eksekusi dari
peraturan-peraturan yang telah dibuat.
2. Bahwa
dengan adannya otonomi daerah secara
tidak langsung setiap daerah berkeinginan untuk memajukan daerahnya masing,
dengan masih ditemukannya daerah-daerah yang belum mendapat kehidupan yang
layak, tentu saja berbanding terbalik dengan daerah-daerah besar yang mempunyai
pemasukan yang besar.
[1] Chandra Yudiana E,
Sistem Pemerintahan Indonesia, dalam http://41707011.blog.unikom.ac.id/sistem-pemerintahan.1ay,
pada tanggal 23 april 2012 pukul 07.08
[2]Pengertian Fungsi dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
dalam http://dieks2010.wordpress.com/2010/08/27/pengertian-fungsi-dan-tujuan-negara-kesatuan-republik-indonesia/,
pada tanggal 23 april 2012 pukul 06.54
[3] Ino Putro, Tujuan
Nasional Bangsa Indonesia, dalamhttp://www.inoputro.com/2011/08/tujuan-nasional-bangsa-indonesia/,
pada tanggal 23 april 2012 pukul 06.48