BAB I
LATAR BELAKANG
Dalam
hal pembentukan suatu produk hukum baik yang berupa keputusan (beschikking)
atau pun dalam bentuk peraturan (regelling) setiap aparat yang berwenang harus
membuatnya berdasarkan ketentuan dan amanah yang diberikan. Suatu produk hukum
harus memberikan rasa keadilan, kemanfaatan, kepastian kepada masyarakat.
Dalam
proses pembuatannya, suatu produk hukum harus diawasi dan dikerjakan kemudian
disusun dengan benar, sehingga tidak melanggar suatu aturan dan tidak melanggar
suatu kepatutan. Produk hukum harus lah bersifat objektif, artinya suatu produk
hukum tidak membedakan pelaku kejahatan, setiap orang yang berlaku jahat harus
dikenakan hukuman sesuai ketentuannya masing-masing, suatu produk hukum dibuat
bukan untuk melindungi atau membela si pelanggar undang-undang.
Semua produk hukum, baik
berupa keputusan maupun peraturan, mulai dari tingkat tertinggi hingga tingkat
terendah wajib diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam proses
pembentukan dan pelaksanaannya, agar tidak terjadi peyelewengan kekuasaan oleh
lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pembentukan produk hukum
tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
Ketika
kita bicara tentang pengawasan terhadap aparat yang berwenang dalam pembuatan
produk hukum, maka kita bicara tentang pembagian tanggung jawab itu sendiri.
Misalnya
oleh anggota DPR untuk membuat produk hukum adalah
wewenang yang bersifat atributif
yang artinya adalah wewenang itu langsung diberikan oleh undang-undang. Tanggung jawab dalam kewenangan yang bersifat atributif
adalah pada si penerima wewenang. Kemudian adapula Kewenangan distributif
adalah kewenangan yang diberikan oleh atasan kepada bawahan yang bersifat
sementara. Kewenangan distributif terbagi menjadi 2 jenis berdasarkan
pertanggung jawaban, yaitu Mandat, Mandat adalah wewenang yang diberikan oleh atasan
kepada bawahan yang mana pertanggung jawabannya tetap melekat pada si pemberi
mandat. Pelimpahan
bermaksud memberi wewenang kepada bawahan untuk membuat keputusan atas nama
pejabat yang memberi mandat. Selanjutnya ada Delagaasi, menurut Ralph C. Davis : Pendelegasian
wewenang hanyalah tahapan dari suatu proses ketika penyerahan wewenang
berfungsi melepaskan kedudukan dengan melaksanakan pertanggung jawaban.[1] Delegasi adalah penyerahan wewenang untuk membuat besluit
oleh pejabat pemerintahan kepada pihak lain. Kata “penyerahan” berarti ada perpindahan tanggung jawab dari yang memberi
delegasi (delegans) kepada yang menerima delegasi (delegataris).[2]
Dilihat dari pertanggung jawabannya Delegasi diiringi dengan penyerahan
tanggungjawab sehingga penerima delegasi akan bertanggung jawab penuh atas
kewenangan delegasi yang diterimanya.
A. Bentuk Produk-Produk
Hukum
Indonesia adalah
negara hukum (rechstaat). Dalam
negara hukum, pemerintah sebagai pemegang tampuk kekuasaan negara berwenang
untuk membentuk semua produk hukum yang dirasa perlu untuk diciptakan guna
mengatur masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pemerintah berwenang
untuk menelurkan produk hukum baik yang berbentuk keputusan (beschikking) maupun peraturan (regelling).
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan adapun hierarki
peraturan perundangan adalah :
1.
Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945;
2.
Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat;
3.
Undang-Undang /
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
4.
Peraturan
Pemerintah;
5.
Peraturan Presiden;
6.
Peraturan Daerah
Provinsi;dan
7.
Peraturan Daerah
Kabupaten Kota
B. Jalur Pengawasan
Terhadap Produk Hukum
Pengawasan
terhadap lembaga-lembaga yang berwenang untuk membentuk keputusan dan peraturan
perundang-undangan dilaksanakan dengan beberapa jalur, yaitu :
1. Jalur politik (political control)
·
Hak interpelasi adalah
hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah terhadap proses pembentukan
produk hukum yang penting dan strategis dan berdampak luas pada kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
·
Hak angket adalah hak
DPR untuk mengadakan penyelidikan terhadap proses pembentukan dan pelaksanaan
undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting,
strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara yang diduga bertentangan dengan eraturan perundangan-undangan yang
ada.
·
Hak menyatakan pendapat
adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau
mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air dan di dunia
internasional serta upaya tindak lanjut terhadap pelaksanaan hak interpelasi
dan hak angket.
2. Jalur masyarakat (social control)
Salah satu contohnya adalah melalui unjuk rasa, misalnya
unjuk rasa dalam hal penolakan kenaikan harga BBM, kemudian unjuk rasa buruh
dalam memkinta kenaikan gajih minimum, dll. Pada
umumnya demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat tidak berhasil mencapai apa
yang yang didemokan, bahkan mendapatkan perhatian dari pemerintah pun tidak.
3. Jalur administratif (administrative/internal control)
Misalnya
pengawasan yang dilakukan oleh badan-badan di dalam pemerintah sendiri, seperti
Inspektorat Jenderal
(Irjen) dan Inspektorat Wilayah Provinsi (Itwilprov).
4. Jalur hukum (judicial control)
Keputusan-keputusan yang
dikeluarkan oleh pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang dapat diawasi atau disidangkan di Peradilan Tata Usaha Negara,
Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengawasi proses penyusunan dan pelaksanaan
suatu undang-undang dan Mahkamah Agung (MA) untuk mengawasi proses penyusunan
dan pelaksanaan peraturan perundangan yang derajat hierarkinya dibawah
undang-undang. Pengawasan melalui jalur hukum hanya dapat dilakukan terhadap
produk hukumnya, sedang proses penyusunan produk hukumnya tidak dapat dilakukan
pengawasan.
5. Jalur ombudsman (ombudsman control)
Pengawasan
oleh lembaga ombudsman mulai dilaksanakan di Indonesia sejak tahun 2004
berdasarkan Keputusan Presiden. Dalam penerapannya, Indonesia mengadopsi banyak
ketentuan-ketentuan hukum mengenai lembaga ombudsman dari negara Swedia.
Lembaga ombundsman di Indonesia memiliki beberapa fungsi, beberapa diantara
adalah menerima pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemerintah
dan menjadi tim advokasi bagi masyarakat dalam upaya menggugat pemerintah
melalui jalur pengadilan.
6. Jalur independen (independents control/not government
organization)
Pengawasan
independen di Indonesia misalnya dilakukan oleh lembaga-lembaga swadaya
masyarakat yang kritis terhadap kebijakan pemerintah. Namun di Indonesia,
pengawasan melalui jalur independen tidak mendapat tempat yang baik di mata
pemerintah, bahkan seringkali tidak mendapat tanggapan apapapun dan dianggap
angin lalu oleh pemerintah.
BAB III
KESIMPULAN
1. Bahwa dalam menentukan tanggungjawab dalam hal
menciptakan suatu produk hukum maka harus dilihat dulu jenis kewenangan yang
diberikan.
2. Bahwa setiap sistem pengawasan memiliki kelebihan dan
kekurangan masing.
3. Bahwa dalam sistem negara pada saat ini, sangat mungkin
menjalankan sistem pengawasan dengan 6 jalur berbeda.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang
Dasar (UUD) 1945
Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
Bahan Dari Internet :
dari http://gagasanhukum.wordpress.com/2008/12/22/tantangan-dan-hambatan-konsolidasi-tanah-bagian-iii/
[1] Davis Ralph C,
“Wewenang, Delegasi, Sentralisasi, Desentralisasi” di akses dari http://wahyu410.wordpress.com/2010/11/07/wewenang-delegasi-sentralisasi-dan-desentralisasi/,
pada tanggal 6 Maret 2012 pukul 19.15
[2] Setiawan Yudhi, “Instrumen Hukum Campuran (Gemeenschapelijkrecht) dalam Konsolidasi Tanah”,
diakses dari http://gagasanhukum.wordpress.com/2008/12/22/tantangan-dan-hambatan-konsolidasi-tanah-bagian-iii/,
pada tanggal 6 Maret 2012 pukul 19.30
1 komentar:
Harrah's Philadelphia Casino site - Lucky Club
Harrah's Philadelphia Casino With over 30000 luckyclub.live games from the world's largest casino, you'll feel the thrill of casino gaming at Harrah's Philadelphia in Chester.
Posting Komentar