Jumat, 05 Oktober 2012

TUGAS POLITIK HUKUM - TINJAUAN YURIDIS TENTANG SISTEM PENGAWASAN TERHADAP APARAT YANG BERWENANG MEMBUAT PRODUK HUKUM


BAB I
LATAR BELAKANG

Dalam hal pembentukan suatu produk hukum baik yang berupa keputusan (beschikking) atau pun dalam bentuk peraturan (regelling) setiap aparat yang berwenang harus membuatnya berdasarkan ketentuan dan amanah yang diberikan. Suatu produk hukum harus memberikan rasa keadilan, kemanfaatan, kepastian kepada masyarakat.
Dalam proses pembuatannya, suatu produk hukum harus diawasi dan dikerjakan kemudian disusun dengan benar, sehingga tidak melanggar suatu aturan dan tidak melanggar suatu kepatutan. Produk hukum harus lah bersifat objektif, artinya suatu produk hukum tidak membedakan pelaku kejahatan, setiap orang yang berlaku jahat harus dikenakan hukuman sesuai ketentuannya masing-masing, suatu produk hukum dibuat bukan untuk melindungi atau membela si pelanggar undang-undang.
Semua produk hukum, baik berupa keputusan maupun peraturan, mulai dari tingkat tertinggi hingga tingkat terendah wajib diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam proses pembentukan dan pelaksanaannya, agar tidak terjadi peyelewengan kekuasaan oleh lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pembentukan produk hukum tersebut.


BAB II
PEMBAHASAN

Ketika kita bicara tentang pengawasan terhadap aparat yang berwenang dalam pembuatan produk hukum, maka kita bicara tentang pembagian tanggung jawab itu sendiri.
Misalnya oleh anggota DPR untuk membuat produk hukum adalah wewenang yang bersifat atributif yang artinya adalah wewenang itu langsung diberikan oleh undang-undang. Tanggung jawab dalam kewenangan yang bersifat atributif adalah pada si penerima wewenang. Kemudian adapula Kewenangan distributif adalah kewenangan yang diberikan oleh atasan kepada bawahan yang bersifat sementara. Kewenangan distributif terbagi menjadi 2 jenis berdasarkan pertanggung jawaban, yaitu Mandat, Mandat adalah wewenang yang diberikan oleh atasan kepada bawahan yang mana pertanggung jawabannya tetap melekat pada si pemberi mandat. Pelimpahan bermaksud memberi wewenang kepada bawahan untuk membuat keputusan atas nama pejabat yang memberi mandat. Selanjutnya ada Delagaasi, menurut Ralph C. Davis : Pendelegasian wewenang hanyalah tahapan dari suatu proses ketika penyerahan wewenang berfungsi melepaskan kedudukan dengan melaksanakan pertanggung jawaban.[1] Delegasi adalah penyerahan wewenang untuk membuat besluit oleh pejabat pemerintahan kepada pihak lain. Kata penyerahan berarti ada perpindahan tanggung jawab dari yang memberi delegasi (delegans) kepada yang menerima delegasi (delegataris).[2] Dilihat dari pertanggung jawabannya Delegasi diiringi dengan penyerahan tanggungjawab sehingga penerima delegasi akan bertanggung jawab penuh atas kewenangan delegasi yang diterimanya.

A.     Bentuk Produk-Produk Hukum
Indonesia adalah negara hukum (rechstaat). Dalam negara hukum, pemerintah sebagai pemegang tampuk kekuasaan negara berwenang untuk membentuk semua produk hukum yang dirasa perlu untuk diciptakan guna mengatur masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pemerintah berwenang untuk menelurkan produk hukum baik yang berbentuk keputusan (beschikking) maupun peraturan (regelling).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan adapun hierarki  peraturan perundangan adalah :
1.      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3.      Undang-Undang / Peraturan Pemerintah  Pengganti  Undang-Undang;
4.      Peraturan Pemerintah;
5.      Peraturan Presiden;
6.      Peraturan Daerah Provinsi;dan
7.      Peraturan Daerah Kabupaten Kota
B.     Jalur Pengawasan Terhadap Produk Hukum
Pengawasan terhadap lembaga-lembaga yang berwenang untuk membentuk keputusan dan peraturan perundang-undangan dilaksanakan dengan beberapa jalur, yaitu :
1.      Jalur politik (political control)
·         Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah terhadap proses pembentukan produk hukum yang penting dan strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
·         Hak angket adalah hak DPR untuk mengadakan penyelidikan terhadap proses pembentukan dan pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan eraturan perundangan-undangan yang ada.
·         Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air dan di dunia internasional serta upaya tindak lanjut terhadap pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.



2.      Jalur masyarakat (social control)
Salah satu contohnya adalah melalui unjuk rasa, misalnya unjuk rasa dalam hal penolakan kenaikan harga BBM, kemudian unjuk rasa buruh dalam memkinta kenaikan gajih minimum, dll. Pada umumnya demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat tidak berhasil mencapai apa yang yang didemokan, bahkan mendapatkan perhatian dari pemerintah pun tidak.
3.      Jalur administratif (administrative/internal control)
Misalnya pengawasan yang dilakukan oleh badan-badan di dalam pemerintah sendiri, seperti Inspektorat Jenderal (Irjen) dan Inspektorat Wilayah Provinsi (Itwilprov).



4.      Jalur hukum (judicial control)
Keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang dapat diawasi atau disidangkan di Peradilan Tata Usaha Negara, Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengawasi proses penyusunan dan pelaksanaan suatu undang-undang dan Mahkamah Agung (MA) untuk mengawasi proses penyusunan dan pelaksanaan peraturan perundangan yang derajat hierarkinya dibawah undang-undang. Pengawasan melalui jalur hukum hanya dapat dilakukan terhadap produk hukumnya, sedang proses penyusunan produk hukumnya tidak dapat dilakukan pengawasan.
5.      Jalur ombudsman (ombudsman control)
Pengawasan oleh lembaga ombudsman mulai dilaksanakan di Indonesia sejak tahun 2004 berdasarkan Keputusan Presiden. Dalam penerapannya, Indonesia mengadopsi banyak ketentuan-ketentuan hukum mengenai lembaga ombudsman dari negara Swedia. Lembaga ombundsman di Indonesia memiliki beberapa fungsi, beberapa diantara adalah menerima pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemerintah dan menjadi tim advokasi bagi masyarakat dalam upaya menggugat pemerintah melalui jalur pengadilan.
6.      Jalur independen (independents control/not government organization)
Pengawasan independen di Indonesia misalnya dilakukan oleh lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang kritis terhadap kebijakan pemerintah. Namun di Indonesia, pengawasan melalui jalur independen tidak mendapat tempat yang baik di mata pemerintah, bahkan seringkali tidak mendapat tanggapan apapapun dan dianggap angin lalu oleh pemerintah.




















BAB III
KESIMPULAN

1.      Bahwa dalam menentukan tanggungjawab dalam hal menciptakan suatu produk hukum maka harus dilihat dulu jenis kewenangan yang diberikan.
2.      Bahwa setiap sistem pengawasan memiliki kelebihan dan kekurangan masing.
3.      Bahwa dalam sistem negara pada saat ini, sangat mungkin menjalankan sistem pengawasan dengan 6 jalur berbeda.














DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan


Bahan Dari Internet :









[1] Davis Ralph C, “Wewenang, Delegasi, Sentralisasi, Desentralisasi” di akses dari http://wahyu410.wordpress.com/2010/11/07/wewenang-delegasi-sentralisasi-dan-desentralisasi/, pada tanggal 6 Maret 2012 pukul 19.15
[2] Setiawan Yudhi, “Instrumen Hukum Campuran (Gemeenschapelijkrecht) dalam Konsolidasi Tanah”, diakses dari http://gagasanhukum.wordpress.com/2008/12/22/tantangan-dan-hambatan-konsolidasi-tanah-bagian-iii/, pada tanggal 6 Maret 2012 pukul 19.30

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Harrah's Philadelphia Casino site - Lucky Club
Harrah's Philadelphia Casino With over 30000 luckyclub.live games from the world's largest casino, you'll feel the thrill of casino gaming at Harrah's Philadelphia in Chester.