BAB I
PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG MASALAH
Didalam
dunia bisnis khususnya di dunia perusahaan
aset terpenting adalah orang-orang terutama karyawan. Tanpa orang-orang atau karyawan di dalamnya, suatu usaha atau bisnis tidak dapat berlangsung
secara efektif. Bisnis erat kaitannya dengan pemasok, pelanggan, pemerintah, pemilik, serta
karyawan. Bisnis lahir dan dijalankan atas dasar
hubungan kepentingan dari orang-orang tersebut.
Tentunya
dalam menjalan bisnis bukan tanpa masalah. Bisnis akan terus memiliki masalah
kecuali jika bisnis tersebut berakhir. Seringkali ketika bisnis tidak dapat
menyelesaikan masalah, bisnis tersebut akan berakhir dengan hilangnya
perusahaan. Entah hilang dalam artian kehilangan
kekuasaan (merger, akuisisi, konsolidasi), ataupun hilang dalam artian sesungguhnya
(likuidasi/pailit).
Seperti kita ketahui Pada umumnya perusahaan akan sebisa mungkinmenghindari pailit. Ada dua kemungkinan yang umum
terjadi pada kasus pailitnya perusahaan. Pertama adalah permohonan pailit oleh
kreditor karena debitor melakukan wanprestasi dengan tidak membayar hutangnya kepada kreditor. Kedua adalah permohonan pailit
oleh debitor sendiri karena ingin menghindari hukuman pidana. Meskipun
perusahan itu sendiri dapat mengajukan permohonan pailit namun sedikit sekali
perusahaan yang menyatakan sendiri perusahaannya pailit.
Dalam
mengajukan permohonan pailit, di Indonesia
didasari oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun
2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang yang kita kenal dengan UU Kepailitan.
Berdasarkan UU tersebut, pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan pailit selain kreditor
dan debitor yaitu Kejaksaan, Bank Indonesia, Bapepam,
dan Menteri keuangan RI. Namun ternyata pada praktik sesungguhnya, ada pula
perusahaan yang dimohonkan pailit oleh karyawannya sendiri seperti pada kasus
PT Kymco Lippo Motor Indonesia (PT. KLMI).
Kasus ini
bermula ketika PT Kymco melakukan join
ventura dengan Lippo dan mendirikan PT. KLMI pada 23 September 1996 di
Cikarang. PT KLMI merupakan agen tunggal pemegang merek dari PT Kymco yang menjual sepeda motor Kymco di
Indonesia. Kasus pailit PT Kymco bermula dari sengketa pemegang saham
pada Agustus 2007. Penggugat adalah PT Metropolitan
Triperdana (Lippo Group), pemegang 25% saham PT KLMI, dan tergugat adalah Kwang Yang Motor Co. Ltd dan PT Kymco. Pada
saat itu majelis hakim mengabulkan gugatan PT Metropolitan dan
meletakkan sita jaminan atas 75% saham yang
dimiliki Kwang Yang Motor. Selain itu, pabrik perakitan motor PT Kymco turut diletakkan
sita jaminan.
Permohonan
pailit PT KLMI yang pertama diajukan oleh PT San Ching Indonesia pada tanggal 29 Oktober 2008. PT San Ching menuding
Kymco belum membayar utang pemesanan barang sejumlah Rp.502.289 juta.
Saat itu karyawan KLMI bersama-sama berusaha menggagalkan pailit PT KLMI. Pada
Desember 2008, majelis hakim menolak permohonan
pailit tersebut karena PT KLMI dianggap berprestasi dan masih dapat melunasi hutang pada PT San Ching. Meskipun
PT KLMI lolos dari gugatan pailit PT San Ching, PT KLMI mulai tersendat-sendat
sejak terjadinya sengketa pemegang saham pada Agustus 2007.
Puncaknya
Presiden Direktur Su Kou Cang kabur ke Taiwan dan sejak Septermber 2008 dan
seluruh karyawan PT KLMI dirumahkan. Ketika itu manajemen berjanji akan memulai
produksi kembali pada Februari 2009.
Produksi tidak pernah dimulai kembali dan sejak Juni 2009 PTKLMI
menyatakan tidak dapat membayar gaji karyawan.
Pada April
2010, karyawan yang tergabung
dalam serikat pekerja akhirnya mengajukan
permohonan pailit bersama
dua kreditor lain, PT Abdimetal Prakarsa, dan PT Amanda Vida Mitrama (RSIA
Amanda). Dalam permohonan disertakan jumlah
tunggakan gaji, iuran Jamsostek, dan THR karyawan sejak Juni 2009
sebesar Rp.7,656 miliar. PT Abdimetal Prakarsa mengajukan tagihan sebesar
Rp.74,577 juta, dan PT Amanda menuntut tagihan sebesar Rp.50,783 juta.
Sebelumnya PT Abdimetal dan PT Amanda telah mengajukan somasi namun tidak ada tanggapan. Pada 29 April 2010, para kreditor menghadirkan
kreditor lain sebagai berikut: PT IndoCipta Hasta Perkasa dengan jumlah tagihan
Rp.9,8 juta, PT Arpo Selaras Cemerlang dengan tagihan Rp.46 juta, CV Rino Multi
Niaga dengan tagihan Rp.17 juta, dan MCE Seitmitsu Indonesia dengan tagihan
Rp.72 juta. Utang tersebut sejak tahun 2008 belum
diselesaikan
Pada 12 Mei 2010, PT KLMI dinyatakan pailit karena terbukti memiliki utang
jatuh tempo yang
belum dibayar dan berutang kepada lebih dari satu kreditor. Majelis hakim berpendapat permohonan telah memenuhi Pasal 2
butir 1 UU Kepailitan sehingga permohonan
pailit patut dikabulkan.
- RUMUSAN MASALAH
Dari paparan deskripsi latar belakang masalah diatas maka dapat kita tarik
garis besar permasalahan yaitu :
1.
Apakah pengajuan permohonan
pailit oleh karyawan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 ?
2.
Bagaimana akibat dari pengajuan
permohonan pailit oleh karyawan ?
BAB II
ANALISIS
- Pengertian
1.
Kreditur
Menurut UU
Kepailitan Pasal 1 butir 2 Kreditur adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat
ditagih di muka pengadilan.
Definisi lainnya Kreditur adalah pihak ( perorangan, organisasi, perusahaan atau pemerintah) yang memiliki tagihan kepada pihak lain (pihak kedua) atas properti atau layanan jasa yang diberikannya (biasanya dalam bentuk kontrak atau perjanjian) dimana diperjanjikan bahwa pihak
kedua tersebut akan mengembalikan properti yang nilainya sama atau jasa. Pihak
kedua ini disebut sebagai peminjam atau yang berhutang.
2.
Debitor menurut UU Kepailitan Pasal 1 butir 3 adalah
orang yang mempunyai utang karena
perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.
Dalam Pasal 1 butir 11 UU Kepailitan dijelaskan
bahwa setiap orang adalah perseorangan atau
korporasi termasuk korporasi yang berbentuk badan
hukum maupun yang bukan badan hukum
dalam likuidasi.
Dalam kasus PT KLMI, PT KLMI yang berbentuk badan
hukum bertindak sebagai debitor yang memiliki utang kepada pemasok dan
karyawan. Dalam proses kepailitan para
direktur PT KLMI merupakan perwakilan perusahaan sebagai debitor. Utang
tersebut berdasarkan perjanjian dan dapat ditagih ke muka pengadilan.
- KEDUDUKAN PARA PIHAK
Pada kasus
pengajuan permohonan pailit PT KLMI didapati 2 jenis kreditor:
1. Kreditor Konkuren
PT Abdimetal
dan PT Amanda merupakan kreditor konkuren. PT Abdimetal dan PT Amanda tidak masuk kreditor separatis karena
perusahaan-perusahaan tersebut
tidak memegang jaminan kebendaan, dan tidak masuk
kreditor preferen karena bukan merupakan pemegang saham. Selain
kedua perusahaan tersebut,
terdapat kreditor lain seperti PT
Indo Cipta HastaPerkasa, PT Arpo Selaras Cemerlang, CV
Rino Multi Niaga, dan MCE Seitmitsu
Indonesia. Seluruh kreditor tersebut memiliki utang berdasarkan perjanjian
dan termasuk dalam kreditor konkuren.
2. Kreditor
Terkait Utang Harta Pailit
Karyawan PT
KLMI merupakan kreditor terkait utang harta pailit. Sesuai Pasal 39 butir 2 Undang-Undang Kepailitan, upah yang
terhutang sebelum dan sesudah putusan pernyataan pailit diucapkan
merupakan utang harta pailit. Pengertian Pailit dan Syarat Pengajuan Pailit Menurut Pasal 1 butir 1 UU Kepailitan, kepailitan
adalah "sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang
pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan
Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undangini."
Syarat
permohonan pailit berdasarkan UU Kepailitan Pasal 2 ayat 1 adalah Debitor mempunyai dua atau lebih kreditor dan
Debitor tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang sudah jatuh waktu. PT
KLMI sebagai termohon pailit telah memenuhi syarat permohonan pailit, yaitu:
Ø memiliki dua
atau lebih debitor, antara lain ketiga pemohon pailit (PT Abdimetal,PT Amanda,
dan para karyawan) serta kreditor lain di luar pemohon pailit (PTIndo Cipta
Hasta Perkasa, PT Arpo Selaras Cemerlang, CV Rino Multi Niaga,dan MCE Seitmitsu Indonesia)
Ø tidak
membayar lunas sedikitnya satu utang yang sudah jatuh waktu (dibuktikan dengan
tagihan-tagihan utang dan pembukuan perusahaan)
Pada kasus PT KLMI, terdapat perjanjian berupa perjanjian utang piutang
dagang dengan
kreditor konkuren yang didasari surat bukti
transaksi dan perjanjian pembayaran
upah buruh yang didasari UU Ketenagakerjaan serta (apabila ada) kontrak
manajemen dengan tenaga kerja. Dengan demikian PT KLMI selaku
debitor memiliki utang yang timbul karena perjanjian. Dengan tidak
dibayarnya utang kepada kreditor konkuren dan upah buruh kepada karyawan, PT
KLMI melakukan wanprestasi karena tidak melaksanakan apa yang disanggupi.
Kelangsungan usaha kreditor konkuren jadi tidak terjamin
karena utang yang belum dilunasi debitor,
dan kelangsungan hidup para karyawan jadi tidak menentu karena gaji tidak
dibayar sejak Juni 2009 sampai permohonan
kepailitan diajukan pada bulan April 2010.
- AKIBAT
HUKUM
Akibat
Permohonan Pailit Pada Kreditor, Debitor, Karyawan :
Ø Debitor : Kehilangan hak menguasai dan mengurus harta kekayaannya. Hak
untuk mengurus harta pailit diserahkan kepada Kurator. Utang-utangnya dihapuskan dan penyitaan sebelumnya dibatalkan.
Ø Kreditor : Mendapatkan jaminan pembayaran atas seluruh atau sebagian utang
PT KLMI, apabila dapat mengajukan bukti yang lengkap pada
Kurator.
Ø Karyawan :
Mendapatkan pembayaran atas utang gaji PT KLMI dari harta pailit.
BAB III
KESIMPULAN
- Permohonan pailit yang diajukan oleh para
karyawan PT KLMI telah sesuai dengan ketentuanyang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang
Kepailitan. Karyawan selaku kreditor terkait utang harta pailit berhak
menuntut debitor (PT KLMI) atas utang gaji yang menjadi hak karyawan dengan dasar UU Ketenagakerjaan.
- Dalam suatu pengajuan
permohonan pailit terhadap suatu perusahaan tidak hanya mempengaruhi debitor
dan kreditor. Pailitnya PT KLMI akan berdampak pada seluruh pihak lain yang memiliki hubungan kepentingan dengan
perusahaan seperti pelanggan. Dengan diputuskannya
pailit PT KLMI, kreditor konkuren dapat
menerima pembayaran atas utang yang
tertunggak. Status karyawan juga meningkat dari buruh perusahaan
yang tidak dibayar gajinya menjadi buruh dari perusahaan yang pailit dengan jaminan pembayaran gaji yang
tertunda dari harta PT KLMI.
DAFTAR PUSTAKA
Djumadi SH M.Hum. 2004. PERJANJIAN KERJA. Jakara : PT Raja Grafindo
Syahrida SH MH. 2011. Hukum Perusahaan Di Indonesia. PT Pustaka Felicha
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang
Bahan Dari Internet :
http://www.primaironline.com/berita/ekonomi/pemohon-pailit-kymco-bawa-4-kreditur
1 komentar:
Caesar Casino: Play Online & Bitcoin Casino Game at Shoot
Play the Best Online Casinos Games at 온카지노 Caesar Casino - Play Hundreds of 인카지노 Slots at Home - Win Real 제왕카지노 Money! Free Spins, No Deposit & Welcome Bonuses.
Posting Komentar