Jumat, 05 Oktober 2012

TUGAS POLITIK HUKUM - TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENGUJIAN PERATURAN DIBAWAH UNDANG-UNDANG OLEH MAHKAMAH AGUNG


BAB I

LATAR BELAKANG MASALAH

 

Mahkamah Agung merupakan lembaga yudikatif yang Ketua nya dipilih oleh Presiden dan DPR namun ketika melakukan tugasnya, Presiden atau DPR tidak dapat melakukan interpensi atau campur tangan. Adapun tugas dan wewenang Mahkamah Agung adalah antara lain menjalankan sidang Kasasi dan melakukan pengujian terhadap Peraturan di bawah Undang-Undang.

Dalam hal melakukan pengujian terhadap Peraturan di bawah Undang-Undang, putusan Mahkamah Agung merupakan putusan yang Final, artinya tidak ada lagi upaya hukum setelah itu. Selain menghasilkan putusan yang final, putusan Mahkamah Agung juga tidak memiliki kekuatan eksekutor.

Dalam tulisan ini akan disampaikan dasar hukum Mahkamah Agung, mekanisme pengajuan uji materiil di Mahkamah Agung serta kelemahan dari sistem peradilan dan putusan Mahkamah Agung.

 

 

 

 

 

 

 

 

­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­BAB II

PEMBAHASAN

 

A.     Karakteristik Pengajuan Hak Uji Materil di Mahkamah Agung

1.      Permohonan diajukan secara tertulis

2.      Pemohon dan termohon tidak dipertemukan selama proses persidangan

3.      Hanya ada alat bukti tertulis dan hanya ditunjukan dalam sekali kesempatan

4.      Persidangan bersifat terbuka namun secara semu.

Artinya hakim menyatakan sidang terbuka untuk umum namun padakenyataannya sidang dilakukan secara tertutup.

5.      Putusan bersifat pertama dan terakhir.

Akibatnya adalah tidak ada upaya hukum lagi setelah itu.

B.     Proses Pengujian Peraturan Perundang Undangan Di Mahkamah Agung

Setiap aturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,hal ini sesuai dengan TAP MPR III tahun 2000 tentang Sumber Hukum dan tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, dan kewenangan pengujian atas peraturan perundang- undangan yang lebih rendah dari UU diberikan kepada Mahkamah Agung melalui TAP. MPR No. III tahun 2000, pelaksanaan kewenangan ini dirubah dimana Mahkamah Agung dapat secara aktif melakukan pengujian atas peraturan perundang-undangan tanpa harus ada suatu peradilan kasasi terlebih dahulu dan keputusannya bersifat mengikat, hal ini berkembang dimana awalnya UU No. 14 tahun 1970 maupun UU No. 14 tahun 1985 menyatakan bahwa kewenangan pengujian yang dimiliki oleh Mahkamah Agung hanya dapat dilakukan apabila berhubungan dengan pemeriksaan dalam tingkat kasasi.
C.     Mekanisme Pengujian atas Peraturan Perundang-undangan di bawah UU
Sebelum keluarnya TAP MPR No. III tahun 2000 Mahkamah Agung memang pernah mengeluarkan Perma meskipun hal tersebut belum diperbaharui kembali seiring dengan adanya pengaturan dalam TAP MPR No. III tahun 2000 yang menyatakan kewenangan Mahkamah Agung untuk dapat secara aktif melakukan pengujian atas peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang tanpa perlu adanya proses kasasi terlebih dahulu.
Berdasarkan pasal 11 ayat 2 UU No. 14 Tahun 2004 dan pasal 31 UU No.5 Tahun 2004 (perub. UU no.14 tahun 1985 tentang MA ) Pelaksanaan pengujian atas peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang Berdasarkan Perma No. 1 tahun 1999 tentang Hak Uji Materiil adalah sebagai berikut:
1.        Pada pasal 1 PERMA no 1 Tahun 2004 Pengujian peraturan perundang-undangan yang berada di bawah undang-undang dapat dilakukan oleh Mahkamah Agung dengan adanya gugatan atau permohonan keberatan.
ü  Gugatan atau permohonan keberatan hanya dapat diajukan ada satu peraturan perundang-undangan, kecuali pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung.ketentuan tentang pemohon atau penggugat ada pada pasal 31 Mahkamah Agung.
2.        Pada pasal 2 ayat 1 PERMA no 1 Tahun 2004 diatur tata cara melakukan Gugatan atau permohonan keberatan diajukan kepada Mahkamah Agung dengan cara:
ü  Langsung ke Mahkamah Agung;
ü  Melalui Pengadilan Negeri di wilayah hukum tempat kedudukan tergugat.
3.        Pada pasal 2 ayat 4 PERMA no 1 Tahun 2004 Gugatan atau permohonan keberatan diajukan dalam tenggat waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak berlakunya peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
4.        Pada pasal 3 PERMA no 1 Tahun 2004 Dalam hal gugatan atau permohonan keberatan diajukan secara langsung kepada Mahkamah Agung maka Kepaniteraan Mahkamah Agung akan memeriksa kelengkapan berkas dan apabila terdapat kekurangan dapat meminta langsung kepada penggugat/pemohon keberatan atau kuasanya yang sah.
ü  Setelah berkas gugatan/permohonan keberatan tersebut lengkap, maka Panitera Mahkamah Agung menyampaikannya kepada Ketua Mahkamah Agung untuk ditetapkan dan Majelis Hakim Agung yang akan menangani gugatan/permohonan keberatan tersebut.
·         Untuk pengujian peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada gugatan yang diajukan kepada Mahkamah Agung, setelah berkas gugatan diterima, diperiksa dan dinyatakan lengkap oleh Panitera Mahkamah Agung maka Panitera Mahkamah Agung juga wajib mengirimkan salinan gugatan tersebut kepada pihak tergugat setelah lengkapnya berkas.
·         Tergugat wajib mengirimkan atau menyerahkan jawabannya kepada Panitera Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari sejak diterimanya salinan gugatan tersebut.
5.      Pada pasal 4 PERMA no 1 Tahun 2004 Dalam hal gugatan/permohonan keberatan diajukan melalui Pengadilan Negeri setempat maka Panitera Pengadilan Negeri akan memeriksa kelengkapan gugatan/permohonan keberatan yang telah didaftarkan dan apabila terdapat kekurangan dapat meminta langsung kepada penggugat/pemohon keberatan atau kuasanya yang sah.
ü  Untuk pengujian peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada gugatan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri, setelah berkas gugatan diterima, diperiksa dan dinyatakan lengkap oleh Panitera Pengadilan Negeri maka Panitera Pengadilan Negeri mengirimkan salinan gugatan tersebut kepada pihak tergugat setelah terpenuhinya kelengkapan berkasnya.
ü  Tergugat wajib mengirimkan atau menyerahkan jawabannya kepada Panitera Pengadilan Negeri dalam waktu 14 hari sejak diterimanya salinan gugatan tersebut.
ü  Hari berikutnya setelah lewat waktu 14 hari di atas, Panitera Pengadilan Negeri yang bersangkutan segera meneruskan meneruskan gugatan dan jawaban penggugat kepada Mahkamah Agung untuk kemudian disampaikan Panitera Mahkamah Agung kepada Ketua Mahkamah Agung agar dapat ditetapkan Majels Hakim Agung yang akan menanganinya.
6.        Pada pasal 5 ayat 2 PERMA no 1 Tahun 2004 Gugatan/permohonan keberatan diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Agung dengan menerapkan ketentuan yang berlaku bagi perkara gugatan/permohonan keberatan dalam waktu sesingkat-singkatnya sesuai dengan azas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
7.        Pada pasal 6 PERMA no 1 Tahun 2004 Dalam hal gugatan/permohonan keberatan itu beralasan karena peraturan perundang-undangan tersebut bertentangan dengan undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maka Mahkamah Agung akan mengabulkan gugatan tersebut. Mahkamah Agung akan menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan tersebut tidak sah dan tidak berlaku untuk umum serta memerintahkan pencabutannya kepada instansi yang bersangkutan.
ü  Dalam hal gugatan dinilai tidak beralasan maka Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut akan menolak gugatan/permohonan keberatan tersebut.
8.        Pada pasal 7 PERMA no 1 Tahun 2004 pemberitahuan salinan putusan Mahkamah Agung terhadap gugatan/permohonan keberatan disampaikan dengan surat tercatat kepada para pihak dan dalam hal diajukan melalui Pengadilan Negeri setempat, pemberitahuan salinannya disampaikan juga kepada Pengadilan Negeri tersebut.
9.        Pada pasal 8 ayat 2 PERMA no 1 Tahun 2004 Dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung dikirim kepada tergugat (dalam hal pengujian diajukan berdasarkan gugatan) / badan atau Penjabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan peraturan tersebut (dalam hal pengujian diajukan berdasarkan permohona keberatan) tidak melaksanakan kewajiban untuk mencabut peraturan yang bersangkutan maka demi hukum peraturan perundang-undangan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.
10.  Pada pasal 9 PERMA no 1 Tahun 2004 Putusan Majelis Hakim Agung atas gugatan/permohonan keberatan atas suatu peraturan perundangan-undangan tidak dapat diajukan peninjauan kembali.




D.    Kelemahan Dari Mahkamah Agung
1.      Hanya di atur oleh PERMA
2.      Bertentangan dengan proses acara peradilan ( sidang terbuka tapi secara semu, alat bukti terbatas, dan para pihak tidak bertemu )
3.      Tidak ada upaya hukum terhadap putusan yang dikeluarkan
4.      Tidak ada paksaan eksekusi terhadap putusan yang telah dikeluarkan

















BAB III
KESIMPULAN

1.      Mahkamah Agung adalah lembaga peradilan yang berhak melakukan uji materil terhadap peraturan dibawah undang-undang (PERMA NO.1 Tahun 1999).
2.      Putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung mengenai pengajuan hak uji materil merupakan Putusan yang final, yang artinya tidak ada upaya hukum lagi setelah itu.
3.      Putusan Mahkamah Agung tidak memiliki daya paksa unuk dilaksanakan, melainkan hanya kepada memberi masukan atau saran tentang peraturan yang harus digani.











DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
PERMA No. 1 Tahun 2004 Tentang Hak Uji Materil
TAP MPR III tahun 2000 tentang Sumber Hukum dan tata Urutan Peraturan Perundang-undangan


Bahan Dari Internet :

Tidak ada komentar: