Jumat, 05 Oktober 2012

TUGAS POLITIK HUKUM - KAJIAN YURIDIS TENTANG PERANAN HUKUM TIDAK TERTULIS DALAM PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM NASIONAL


BAB I
LATAR BELAKANG

Setiap daerah mempunyai kebiasaan dan adat yang berbeda satu daerah dengan daerah lainnya. Setiap daerah tersebut tentu mempunyai hukum kebiasaan dan hukum adat yang berbeda pula. Dalam kenyataan di masyarakat, hukum adat dan hukum kebiasaan itu lah yang paling ditaati oleh masyarakatnya masing-masing.
Ketika ada terjadi pelanggaran terhadap hukum kebiasaan atau hukum adat tersebut maka hukum yang digunakan oleh masyrakat tersebut adalah hukum kebiasaan dan hukum adat mereka sendiri.
Sebuah lingkungan masyarakat di manapun keberadaannya pasti memiliki aturan yang menggariskan perilaku anggota masyarakat tersebut. Berbicara mengenai aturan maka kita akan berbicara mengenai sanksi. Aturan tanpa adanya sanksi adalah sia-sia. Karena fungsi sanksi adalah untuk memaksakan ketaatan masyarakat terhadap aturan tersebut. Tanpa ada sanksi peraturan tidak akan dipatuhi oleh masyarakat.
Berdasarkan kenyataan di atas maka pemerintah dalam hal ini aparat yang berwenang membuat produk hukum di tuntut untuk menciptakan suatu produk hukum yang bersumber dari kebiasaan dan adat masyarakat Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN

Dalam kehidupan bermasyarakat terdapat nilai-nilai kehidupan yang kemudian ditaati dan kemudian berkembang menjadi hukum kebiasaan dan hukum adat. Kemudian segala nilai-nilai dan hukum kebiasaan dan hukum adat tersebut terkandung PANCASILA.
Setiap produk hukum yang dibuat oleh pejabat yang berwenang harus berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila, artinya adalah bahwa produk hukum tersebut harus memiliki nilai-nilai positif yang ada dalam masyarakat dan harus berdasarkan kebiasaan dan adat yang baik ddari masyarakat.
Suatu produk hukum nasional tentunya harus dalam bentuk tertulis. Namun apabila kita tarik kebelakang maka sejarah mengatakan bahwa didalam masyarakat sendiri sesungguh sudah ada suatu hukum yang mereka taati sendiri yaitu hukum kebiasaan dan hukum adat daerah mereka.
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikan rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbullah suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
Sumber hukum yang ada dalam kehidupan sosial masyarakat dan dipatuhi sebagai nilai-nilai hidup yang positif. Namun tidak semua kebiasaan itu mengandung hukum yang adil dan mengatur tata kehidupan masyarakat sehingga tidak semua kebiasaan dijadikan sumber hukum.
Selain kebiasaan dikenal pula adat istiadat yang mengatur tata pergaulan masyarakat. Adat istiadat adalah himpunan kaidah sosial yang sudah sejak lama ada dan merupakan tradisi yang umumnya bersifat sakral, mengatur tata kehidupan sosial masyarakat tertentu.
Kebiasaan dan Adat istiadat hidup dan berkembang di masyarakat tertentu sehingga kekuatan berlakunya terbatas pada masyarakat tersebut. Adat istiadat dapat menjadi hukum adat jika mendapat dukungan sanksi hukum.
Ketaatan masyarakat terhadap aturan (hukum) mencerminkan kesadaran hokum yang dimiliki oleh masyarakat. Semakin tinggi kesadaran masyarakat maka semakin rendah tingkat pelanggaran hukumnya. Bahkan jika kesadaran yang dimilik sangat tinggi masyarakat tidak membutuhkan aparat penegak hukum seperti di Swiss.
Sebuah aturan hukum akan ditaati dan dipatuhi oleh masyarakat apabila aturan tersebut memberikan jaminan bagi mereka akan hak dan kewajiban secara proporsional. Ketika seseorang merasakan suatu aturan yang melingkupinya memberikan kenyamanan maka individu tersebut akan tunduk dan patuh pada aturan hukum tersebut. Dalam kenyataannya dalam masyarakat hidup aturan yang tidak tertulis, yang lebih dikenal dengan hukum adat. Walaupun aturan-aturan tersebut tidak tertulis tetapi masyarakat (adat) mematuhi aturan tersebut.
Hukum sebagai sebuah aturan memiliki berbagai sumber. Menurut Kansil sumber hukum ada 4 yaitu:
a.       Undang-undang
b.      Kebiasaan
c.       Yurisprudensi
d.      Ilmu pengetahuan
Menurut Kansil hukum tak tertulis merupakan hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti perundang-undangan. Melihat definisi tersebut hukum data diketegorikan sebagai hukum tak tertulis. Karena hukum adat tidak mengenal kodifikasi terhadap aturan hukum. Hukum yang tak tertulis dapat terbentuk dari pola-pola tingkah laku (kebiasaan) masyarakat.




Di dalam melakukan inventarisasi hukum , yang perlu kita pahami adalah terdapat tiga konsep pokok mengenai hukum, yaitu :
1.      Hukum identik dengan norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga atau oleh pejabat negara yang berwenang.
2.      Hukum dikonstruksikan sebagai pencerminan dari kehidupan masyarakat itu sendiri (norma tidak tertulis).
3.      Hukum identik dengan keputusan hakim (termsuk juga) keputusan-keputusan kepala adat.
Hukum adat adalah aturan tidak tertulis yang hidup didalam masyarakat adat suatu daerah dan akan tetap hidup selama masyarakatnya masih memenuhi hukum adat yang telah diwariskan kepada mereka dari para pendahulu sebelum mereka. Oleh karena itu keberadaan hukum adat dan kedudukannya dalam tata hukum nasional tidak dapat dipungkiri walaupun hukum adat tidak tertulis dan berdasarkan asas legalitas adalah hukum yang sah hukum adat akan selalu dalam dalam sebuah masyarakat.
Dalam kaitannya dengan pembentukan hukum nasional adalah bahwa perlu pembahasan yaang mendalam ketika menyatukan seluruh hukum kebiasaan dan hukum adat yang ada disemua daerah untuk dijaikan dalam satu hukum nasional, agar dapat benar-benar memberikan manfaat untuk masyarakat Indonesia.
Tujuan dengan disempurnakannya suatu produk hukum nasional dengan memuat hukum kebiasaan dan hukum adat adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh masyarakat.















BAB III
KESIMPULAN

1.      Bahwa eksistensi hukum kebiasaan dan hukum adat yang ada dalam masyarakat Indonesia memang masih ada dan masyarakat menaati nya.
2.      Bahwa dalam pembentukan hukum nasional hendaknya selalu mengambil nilai-nilai postif yang terkandung dalam hukum kebiasaan dan hukum adat agar secara sosiologis masyarakat dapat dengan mudah menerimanya.

Tidak ada komentar: