BAB I
LATAR BELAKANG
Setiap
daerah mempunyai kebiasaan dan adat yang berbeda satu daerah dengan daerah
lainnya. Setiap daerah tersebut tentu mempunyai hukum kebiasaan dan hukum adat
yang berbeda pula. Dalam kenyataan di masyarakat, hukum adat dan hukum kebiasaan
itu lah yang paling ditaati oleh masyarakatnya masing-masing.
Ketika
ada terjadi pelanggaran terhadap hukum kebiasaan atau hukum adat tersebut maka
hukum yang digunakan oleh masyrakat tersebut adalah hukum kebiasaan dan hukum
adat mereka sendiri.
Sebuah
lingkungan masyarakat di manapun keberadaannya pasti memiliki aturan yang
menggariskan perilaku anggota masyarakat tersebut. Berbicara mengenai aturan
maka kita akan berbicara mengenai sanksi. Aturan tanpa adanya sanksi adalah
sia-sia. Karena fungsi sanksi adalah untuk memaksakan ketaatan masyarakat
terhadap aturan tersebut. Tanpa ada sanksi peraturan tidak akan dipatuhi oleh
masyarakat.
Berdasarkan
kenyataan di atas maka pemerintah dalam hal ini aparat yang berwenang membuat
produk hukum di tuntut untuk menciptakan suatu produk hukum yang bersumber dari
kebiasaan dan adat masyarakat Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
Dalam
kehidupan bermasyarakat terdapat nilai-nilai kehidupan yang kemudian ditaati
dan kemudian berkembang menjadi hukum kebiasaan dan hukum adat. Kemudian segala
nilai-nilai dan hukum kebiasaan dan hukum adat tersebut terkandung PANCASILA.
Setiap
produk hukum yang dibuat oleh pejabat yang berwenang harus berdasarkan
nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila, artinya adalah bahwa produk hukum
tersebut harus memiliki nilai-nilai positif yang ada dalam masyarakat dan harus
berdasarkan kebiasaan dan adat yang baik ddari masyarakat.
Suatu
produk hukum nasional tentunya harus dalam bentuk tertulis. Namun apabila kita
tarik kebelakang maka sejarah mengatakan bahwa didalam masyarakat sendiri
sesungguh sudah ada suatu hukum yang mereka taati sendiri yaitu hukum kebiasaan
dan hukum adat daerah mereka.
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang
dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat
dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikan rupa, sehingga
tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran
perasaan hukum, maka dengan demikian timbullah suatu kebiasaan hukum, yang oleh
pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
Sumber hukum yang ada dalam kehidupan sosial masyarakat dan dipatuhi
sebagai nilai-nilai hidup yang positif. Namun tidak semua kebiasaan itu
mengandung hukum yang adil dan mengatur tata kehidupan masyarakat sehingga
tidak semua kebiasaan dijadikan sumber hukum.
Selain kebiasaan dikenal pula adat istiadat yang mengatur tata pergaulan
masyarakat. Adat istiadat adalah himpunan kaidah sosial yang sudah sejak lama
ada dan merupakan tradisi yang umumnya bersifat sakral, mengatur tata kehidupan
sosial masyarakat tertentu.
Kebiasaan dan Adat istiadat hidup dan berkembang di masyarakat tertentu
sehingga kekuatan berlakunya terbatas pada masyarakat tersebut. Adat istiadat
dapat menjadi hukum adat jika mendapat dukungan sanksi hukum.
Ketaatan
masyarakat terhadap aturan (hukum) mencerminkan kesadaran hokum yang dimiliki
oleh masyarakat. Semakin tinggi kesadaran masyarakat maka semakin rendah
tingkat pelanggaran hukumnya. Bahkan jika kesadaran yang dimilik sangat tinggi
masyarakat tidak membutuhkan aparat penegak hukum seperti di Swiss.
Sebuah
aturan hukum akan ditaati dan dipatuhi oleh masyarakat apabila aturan tersebut
memberikan jaminan bagi mereka akan hak dan kewajiban secara proporsional.
Ketika seseorang merasakan suatu aturan yang melingkupinya memberikan
kenyamanan maka individu tersebut akan tunduk dan patuh pada aturan hukum
tersebut. Dalam kenyataannya dalam masyarakat hidup aturan yang tidak tertulis,
yang lebih dikenal dengan hukum adat. Walaupun aturan-aturan tersebut tidak
tertulis tetapi masyarakat (adat) mematuhi aturan tersebut.
Hukum
sebagai sebuah aturan memiliki berbagai sumber. Menurut Kansil sumber hukum ada
4 yaitu:
a. Undang-undang
b. Kebiasaan
c. Yurisprudensi
d. Ilmu
pengetahuan
Menurut
Kansil hukum tak tertulis merupakan hukum yang masih hidup dalam keyakinan
masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti
perundang-undangan. Melihat definisi tersebut hukum data diketegorikan sebagai
hukum tak tertulis. Karena hukum adat tidak mengenal kodifikasi terhadap aturan
hukum. Hukum yang tak tertulis dapat terbentuk dari pola-pola tingkah laku
(kebiasaan) masyarakat.
Di dalam
melakukan inventarisasi hukum , yang perlu kita pahami adalah terdapat tiga
konsep pokok mengenai hukum, yaitu :
1. Hukum
identik dengan norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga
atau oleh pejabat negara yang berwenang.
2. Hukum
dikonstruksikan sebagai pencerminan dari kehidupan masyarakat itu sendiri
(norma tidak tertulis).
3. Hukum
identik dengan keputusan hakim (termsuk juga) keputusan-keputusan kepala adat.
Hukum
adat adalah aturan tidak tertulis yang hidup didalam masyarakat adat suatu
daerah dan akan tetap hidup selama masyarakatnya masih memenuhi hukum adat yang
telah diwariskan kepada mereka dari para pendahulu sebelum mereka. Oleh karena
itu keberadaan hukum adat dan kedudukannya dalam tata hukum nasional tidak
dapat dipungkiri walaupun hukum adat tidak tertulis dan berdasarkan asas
legalitas adalah hukum yang sah hukum adat akan selalu dalam dalam sebuah
masyarakat.
Dalam
kaitannya dengan pembentukan hukum nasional adalah bahwa perlu pembahasan yaang
mendalam ketika menyatukan seluruh hukum kebiasaan dan hukum adat yang ada
disemua daerah untuk dijaikan dalam satu hukum nasional, agar dapat benar-benar
memberikan manfaat untuk masyarakat Indonesia.
Tujuan
dengan disempurnakannya suatu produk hukum nasional dengan memuat hukum
kebiasaan dan hukum adat adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh
masyarakat.
BAB III
KESIMPULAN
1. Bahwa
eksistensi hukum kebiasaan dan hukum adat yang ada dalam masyarakat Indonesia
memang masih ada dan masyarakat menaati nya.
2. Bahwa
dalam pembentukan hukum nasional hendaknya selalu mengambil nilai-nilai postif
yang terkandung dalam hukum kebiasaan dan hukum adat agar secara sosiologis
masyarakat dapat dengan mudah menerimanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar